PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.
Agenda ini dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu Anton. Forum tersebut juga diikuti perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor migas.
Bupati Anton hadir didampingi jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Yusro, Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya, serta pejabat terkait lainnya.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan kehadiran KPK bertujuan memperkuat tata kelola pembagian hasil minyak dan gas bumi agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menyebut deteksi awal KPK masih menemukan persoalan mendasar di lapangan.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” kata Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut asistensi KPK dan menyatakan akan menjadikannya dasar evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota agar pembagian hasil bagi daerah dapat disalurkan secara adil.
Dalam forum itu, Bupati Anton menyampaikan keberatan terkait formulasi perhitungan yang selama ini diterima daerah. Ia meminta transparansi dalam perhitungan PI serta mendorong pemerintah pusat mengkaji ulang persentase pembagian bagi daerah penghasil yang menanggung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas migas.
“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anton.
Anton juga menyoroti perkembangan PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan PT APGWI (APG West Kampar Indonesia). Ia menyebut sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian realisasi hak daerah, padahal wilayah produksinya disebut berada 100 persen di Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.
“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu,” kata Anton.
Ia menambahkan, jika hak PI 10 persen dari WK West Kampar dapat dicairkan, dana tersebut dinilai berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif di luar APBD murni dan akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, layanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.
“Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama,” ujar Anton.