PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, dan dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu Anton.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor minyak dan gas. Bupati Anton hadir didampingi jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah yang diwakili Edi Yusro selaku Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyatakan kehadiran KPK bertujuan memperkuat tata kelola pembagian hasil migas agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan deteksi awal, KPK masih menemukan persoalan mendasar dalam pengelolaan PI 10 persen.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” kata Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut asistensi KPK dan menyatakan hasil rapat akan dijadikan dasar evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota, dengan tujuan penyaluran bagi hasil daerah dapat berjalan adil.
Dalam forum itu, Bupati Rokan Hulu Anton menyoroti formulasi perhitungan PI yang dinilai belum jelas. Ia meminta transparansi dalam perhitungan serta mendorong pemerintah pusat mengkaji ulang persentase pembagian bagi daerah penghasil yang menanggung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas migas.
“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anton.
Anton juga mempertanyakan perkembangan PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan PT APGWI (APG West Kampar Indonesia). Ia menyebut sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian realisasi hak daerah, sementara wilayah produksi disebut berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.
“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu,” kata Anton.
Ia menambahkan, jika hak PI 10 persen dari WK West Kampar dapat dicairkan, dana tersebut dinilai berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif di luar APBD murni dan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
“Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan,” ujarnya.