Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk segera membenahi tata kelola hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Desakan itu muncul setelah tim supervisi KPK menemukan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian hasil ke daerah.
Rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan KPK dan jajaran kepala daerah yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan dana bagi hasil dari sektor migas benar-benar masuk ke kas daerah dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil. Namun, KPK mengidentifikasi adanya sumbatan informasi dan minimnya keterbukaan di antara para pemangku kepentingan.
Karena itu, KPK meminta seluruh pihak terkait saling membuka data guna menutup celah penyimpangan dalam proses pembagian hasil.
Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh bersama pemerintah kabupaten/kota. Ia menyebut data deteksi dan catatan evaluasi yang diserahkan KPK akan dijadikan dasar hukum dan bahan kajian lanjutan untuk menyusun sistem pembagian yang dinilai lebih adil dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Riau juga berharap intervensi dari lembaga penegak hukum tersebut dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.