Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memaparkan hasil deteksi terkait pengelolaan participating interest (PI) 10 persen migas di Riau. Dalam pemaparan tersebut, isu transparansi menjadi salah satu sorotan utama.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola PI. Perbaikan tersebut ditujukan agar manfaat PI dapat dirasakan secara lebih optimal.