PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, dan disaksikan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, kehadiran KPK di Riau bertujuan memperkuat tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Menurutnya, KPK berharap kebijakan PI 10 persen dapat memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil.
Agung menyebut, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan deteksi serta perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan PI. Ia menilai, persoalan yang kerap muncul secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” kata Agung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan jajaran KPK ke Riau. Ia mengatakan, data yang disampaikan KPK akan ditindaklanjuti Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota.
SF Hariyanto menyebut, hasil deteksi tersebut akan dijadikan bahan perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara adil. Ia juga berharap data dari KPK dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten/kota.