KPK Soroti Tata Kelola PI 10 Persen Migas di Riau, Minta Transparansi dan Akuntabilitas Diperkuat

KPK Soroti Tata Kelola PI 10 Persen Migas di Riau, Minta Transparansi dan Akuntabilitas Diperkuat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau. Pertemuan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) agar manfaatnya dapat diterima secara optimal oleh daerah penghasil.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, kehadiran KPK bertujuan mendorong pengelolaan PI 10 persen yang transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

“Hari ini kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil,” ujar Agung.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan PI 10 persen perlu segera dibenahi agar tidak menghambat manfaat yang semestinya diterima daerah. Ia menilai, persoalan yang kerap mengemuka berkaitan dengan aspek keterbukaan dan pertanggungjawaban para pemangku kepentingan.

“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengapresiasi kehadiran jajaran KPK yang menyampaikan hasil deteksi pengelolaan PI 10 persen di Provinsi Riau. Ia menyatakan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pak Direktur dan jajaran untuk menyampaikan hasil deteksi PI 10 persen ini,” ujar SF Hariyanto.

Ia menegaskan, hasil deteksi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki tata kelola pengurusan PI 10 persen agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh daerah penghasil. “Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan,” pungkasnya.