Krisis Kepercayaan Publik dan Peran Legislatif: Demokrasi Indonesia di Persimpangan

Krisis Kepercayaan Publik dan Peran Legislatif: Demokrasi Indonesia di Persimpangan

Demokrasi Indonesia dinilai tengah berada di persimpangan, bukan lagi semata karena mekanisme pemilu yang belum matang, melainkan akibat krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, terutama lembaga legislatif. Persepsi publik kerap mengaitkan wakil rakyat dengan praktik korupsi, rendahnya kualitas representasi, serta kebijakan yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan elite dibanding kebutuhan masyarakat luas.

Dalam pandangan ini, demokrasi tidak berhenti pada kontestasi elektoral lima tahunan. Ia berlanjut pada kebijakan publik setelah pemilu, sehingga refleksi atas kebijakan dan tanggung jawab legislatif dipandang menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Krisis kepercayaan tersebut disebut tidak muncul tanpa sebab. Sedikitnya ada empat faktor yang saling terkait. Pertama, korupsi politik, mulai dari politik uang hingga praktik “jual-beli pasal” dalam penyusunan undang-undang yang mengubah produk legislasi menjadi komoditas kepentingan. Kedua, persoalan integritas wakil rakyat yang tercermin dari skandal pribadi dan rendahnya etika politik di ruang publik. Ketiga, representasi yang dinilai semu, ketika aspirasi masyarakat hanya menjadi formalitas, sementara keputusan substantif ditentukan segelintir elite. Keempat, komunikasi politik yang buruk, seperti minimnya transparansi, penggunaan bahasa politik yang elitis dan sulit dipahami, serta terbatasnya ruang dialog antara legislator dan konstituen.

Keempat faktor itu dinilai saling memperkuat dan memperlebar jarak antara rakyat dan parlemen. Ketika masyarakat merasa suaranya hanya dibutuhkan saat pemilu namun diabaikan dalam pengambilan kebijakan sehari-hari, legitimasi lembaga legislatif sebagai representasi kedaulatan rakyat pun dianggap tergerus.

Untuk keluar dari situasi tersebut, tiga fungsi utama legislatif ditekankan agar kembali pada “ruh” dasarnya. Pertama, fungsi legislasi, yakni merumuskan undang-undang yang responsif, partisipatif, dan adil, sekaligus mencegah lahirnya regulasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Kedua, fungsi anggaran, yaitu mengalokasikan APBN maupun APBD secara adil dan transparan sesuai kebutuhan riil masyarakat, serta mengawasi penggunaannya agar tidak diselewengkan. Ketiga, fungsi pengawasan, yakni mengawal kinerja eksekutif dan birokrasi agar kebijakan dijalankan sesuai mandat konstitusi, sekaligus menjadikan parlemen sebagai kanal aspirasi publik yang kritis, bukan sekadar penguat posisi kekuasaan.

Dalam upaya memulihkan kepercayaan, lima strategi disebut dapat ditempuh legislator. Pertama, memperkuat transparansi informasi dengan membuka akses publik terhadap proses legislasi dan kebijakan. Kedua, mendorong partisipasi publik yang sungguh-sungguh melalui forum dengar pendapat, konsultasi publik, dan pemanfaatan media interaktif untuk menjaring aspirasi secara luas. Ketiga, menegakkan integritas dan etika politik dengan menghindari konflik kepentingan serta menolak gratifikasi. Keempat, menunjukkan respons cepat terhadap krisis yang menyentuh kehidupan masyarakat, seperti bencana, inflasi, atau pengangguran. Kelima, melakukan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan, sehingga legislasi tidak berhenti pada pengesahan undang-undang, melainkan disertai penilaian dampak dan perbaikan terus-menerus.

Refleksi kebijakan publik juga ditekankan pada tiga aspek. Pertama, substansi kebijakan: apakah kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap persoalan seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial. Kedua, proses kebijakan: apakah perumusannya transparan, akuntabel, melibatkan partisipasi masyarakat, serta apakah fungsi pengawasan dijalankan dengan serius. Ketiga, implementasi dan evaluasi: sejauh mana kebijakan efektif menjawab persoalan publik dan apakah tersedia mekanisme evaluasi yang melibatkan masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampaknya.

Meski demikian, pemulihan kepercayaan dinilai menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dominasi oligarki politik disebut masih membuat kekuatan modal memengaruhi arah legislasi. Polarisasi sosial yang dipicu politik identitas dan perpecahan di ruang publik juga dinilai melemahkan legitimasi lembaga negara. Di sisi lain, budaya patronase dengan relasi transaksional yang kuat dianggap menyulitkan penegakan akuntabilitas. Tantangan lain adalah keterbatasan kapasitas sebagian legislator, terutama dalam kemampuan teknokratis untuk merumuskan kebijakan yang kompleks.

Gagasan utama yang disoroti adalah bahwa demokrasi yang sehat tidak berhenti bekerja setelah pemungutan suara selesai. Demokrasi dinilai diuji setiap hari melalui kebijakan publik yang dihasilkan dan tanggung jawab yang dijalankan oleh para wakil rakyat. Pemulihan kepercayaan dipandang memerlukan pembenahan dari legislator, keterbukaan negara dalam menyediakan ruang partisipasi, serta peran masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya kebijakan.