Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemeriksaan barang impor di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang. KSOP menegaskan, pemeriksaan legalitas barang impor, dokumen kepabeanan, serta persyaratan karantina bukan merupakan kewenangan institusi kesyahbandaran, melainkan menjadi ranah instansi teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony Malvinass, KSOP menjelaskan bahwa tugas utama kesyahbandaran berfokus pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pelabuhan. Adapun pengawasan terhadap barang impor dan dokumen kepabeanan berada pada kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi karantina terkait.
KSOP juga menekankan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan yang melibatkan aparat pemerintah perlu dilaksanakan secara profesional dan transparan, serta didasarkan pada surat perintah resmi yang jelas. Menurut KSOP, koordinasi antarinstansi menjadi penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap isu tata kelola dan pengawasan di sektor kepelabuhanan dan pelayaran. Dalam perkembangan terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara di lingkungan KSOP Kelas I Palembang berinisial YK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayah Sungai Lalan dan Sungai Musi.
Penyidik menduga tersangka memungut biaya tidak resmi melalui agen kapal dengan nilai bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal. Total dana yang diduga diterima selama periode Mei hingga Desember 2025 disebut mencapai sekitar Rp1,296 miliar. Aparat penegak hukum masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi bertambahnya nilai kerugian.
Dalam konteks itu, KSOP Tanjungpinang menyatakan keterbukaan mengenai batas kewenangannya sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi pelayanan publik dan memberi pemahaman mengenai tugas serta fungsi masing-masing instansi di pelabuhan.
KSOP Tanjungpinang juga menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di wilayah pelabuhan sepanjang dilakukan sesuai prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pembagian tugas yang jelas antarinstansi, pengawasan lalu lintas barang dan aktivitas pelayaran diharapkan berjalan lebih efektif, profesional, serta terhindar dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.