Kuasa Hukum Tuding TPL Langgar Prosedur PHK, Sengketa 7 Pekerja Bergulir ke Perundingan Tripartit

Kuasa Hukum Tuding TPL Langgar Prosedur PHK, Sengketa 7 Pekerja Bergulir ke Perundingan Tripartit

Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki tahap perundingan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara (Disnaker Sumut), Senin (29/6/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam agenda tersebut, tujuh pekerja didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners.

Perundingan tripartit ini digelar setelah upaya bipartit yang berlangsung pada 8 Juni 2026 tidak mencapai kesepakatan. Dalam pertemuan bipartit itu, kuasa hukum tujuh pekerja bertemu perwakilan PT TPL yang disebut diwakili Hotman Sibuea dari Divisi HRD.

Kuasa hukum menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ketujuh staf dilakukan secara sepihak dan diduga cacat prosedur, serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pendampingan di Disnaker Sumut, tim kuasa hukum memaparkan lima hal yang mereka anggap sebagai poin krusial dan kejanggalan dalam proses PHK. Pertama, adanya dugaan “teror administrasi” berupa surat PHK yang dikirimkan berulang-ulang kepada para eks pekerja, yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis agar mereka menerima keputusan tanpa perlawanan.

Kedua, kuasa hukum menyebut proses PHK diduga tidak mengikuti tahapan formal dan dilakukan sepihak, tanpa perundingan bipartit yang mereka anggap sah, jujur, dan adil. Ketiga, mereka membantah narasi yang beredar melalui surat instansi tenaga kerja yang menyatakan seluruh eks pekerja menerima PHK tanpa keberatan. Menurut kuasa hukum, tujuh pekerja justru menolak keputusan tersebut.

Keempat, kuasa hukum menilai alasan PHK tidak disampaikan secara transparan. Mereka menyebut manajemen PT TPL tidak memberikan dasar objektif yang melandasi keputusan PHK, sehingga keputusan dinilai terkesan tebang pilih dan dipaksakan. Kelima, kuasa hukum juga mempersoalkan pemenuhan hak pasca-PHK yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kehadiran kami di Disnaker Sumatera Utara adalah untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. PT TPL adalah perusahaan terbuka (Tbk), sangat memalukan jika dalam memperlakukan pekerjanya mereka menggunakan cara-cara yang diduga kuat melanggar hukum, menyebar hoaks, dan memotong hak normatif pekerja. Kami akan mengawal proses Tripartit ini dengan tegas demi keadilan klien kami,” ujar Ronald Christian SH, salah satu tim kuasa hukum pekerja, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Melalui perundingan tripartit tersebut, kuasa hukum mendesak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan agar bertindak objektif dan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT TPL apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan secara beruntun.

Kuasa hukum juga menyatakan, apabila perundingan tripartit yang dihadiri pihak pekerja, perusahaan, dan Disnaker Sumut tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.