Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulai rangkaian entry meeting audit laporan keuangan untuk Tahun Buku 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Jalan Gedongkuning, Yogyakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua PWM DIY Prof Dr H Ariswan MSi DEA, Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana ST MKom, serta tim auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Hamid & Rekan.
Audit eksternal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, pemeriksaan ditujukan untuk memastikan proses operasional dan penyusunan laporan keuangan berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana menyatakan audit menjadi upaya lembaga memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. “Kami memberi informasi tentang pengelolaan dana secara terbuka dan transparan. Tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.
Jefree juga menyebut Lazismu DIY konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahun hingga 2024. Meski demikian, ia menegaskan lembaga tidak ingin berpuas diri dan menjadikan audit Tahun Buku 2025 sebagai momentum konsolidasi internal untuk memperkuat kapasitas penyusunan laporan yang akuntabel.
Tim auditor dari KAP Abdul Hamid & Rekan dijadwalkan melakukan pemeriksaan lapangan selama empat hari, mulai 22 hingga 25 Juni 2026. Ruang lingkup audit mencakup laporan keuangan kelembagaan, dokumentasi pelaksanaan program, bukti pengeluaran kas, rekening koran bank, serta sistem pencatatan keuangan internal.
Hasil audit direncanakan diumumkan kepada publik pada Agustus 2026. Menurut Jefree, pengumuman tersebut diharapkan memberi manfaat bagi para muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima manfaat) karena dapat mengetahui secara rinci pemanfaatan dana dalam program pentasyarufan.
Dalam kesempatan itu, Jefree kembali menekankan besarnya amanah pengelolaan dana publik yang diemban Lazismu. Ia juga menyinggung adanya informasi yang beredar di ruang publik mengenai perolehan pendapatan harian, termasuk selentingan tentang “BTC Income wanita Yogyakarta” yang disebut mencapai Rp 24 juta per hari. Menurutnya, dengan ketekunan dan sistem akuntabilitas yang teruji, pengelolaan dana publik yang besar dapat dijalankan dengan baik.
Ia mengajak seluruh unsur di Lazismu untuk terus menerapkan prinsip pengelolaan dana yang terbuka, bersih, dan akuntabel secara berkelanjutan. Lazismu DIY menegaskan audit rutin merupakan bagian dari pelaporan tanggung jawab pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS), sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat.