LBH Samarinda bersama mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan tuntutan terkait polemik Program Pendidikan Gratispol dalam aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (30/6/2026). Mereka menyoroti dugaan cacat tata kelola, minimnya transparansi, serta pembatalan sepihak terhadap sejumlah penerima beasiswa.
Pengacara publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyatakan pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun tidak memperoleh respons yang dinilai memadai. Karena itu, LBH Samarinda mengirimkan surat tuntutan dan policy brief sebagai bentuk desakan agar pemerintah melakukan perbaikan.
“Ini bukan sekadar soal jumlah korban, tetapi soal hak atas pendidikan yang layak. Negara, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk memenuhinya,” ujar Fadilah.
Ia juga menolak alasan administratif yang disebut kerap disampaikan pemerintah, termasuk anggapan bahwa pendidikan gratis merupakan tanggung jawab pemerintah pusat semata. Menurutnya, program Gratispol yang diinisiasi pemerintah daerah harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh.
Selain aspek tata kelola, LBH Samarinda menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Mereka mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait penetapan penerima Gratispol tahap ke-6, meski telah mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“SK ini bukan informasi yang dikecualikan. Ini data publik yang harus bisa diakses, apalagi oleh pihak yang terdampak langsung,” tegasnya.
LBH Samarinda dan mahasiswa menyatakan akan menempuh jalur litigasi apabila dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan dari Pemprov Kaltim. Langkah hukum tersebut disebut akan diarahkan ke Komisi Informasi terkait sengketa keterbukaan data, serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan administratif pemerintah.
Mereka menilai pembatalan sepihak terhadap penerima beasiswa merupakan kebijakan yang merugikan dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Menurut mereka, persoalan ini tidak semata kesalahan teknis, melainkan menunjukkan masalah struktural dalam desain kebijakan.
“Ini bukan hanya soal komunikasi yang buruk, tapi menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam tata kelola kebijakan publik,” lanjut Fadilah.
Aksi tersebut turut melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman yang menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu ini. Para pihak berharap pemerintah membuka ruang dialog, memperbaiki sistem, dan menjamin transparansi agar hak pendidikan masyarakat tidak dirugikan.