LMK PAPPRI Minta LMKN Jelaskan Metode Proxy, Musisi Soroti Transparansi Penghitungan Royalti 2025

LMK PAPPRI Minta LMKN Jelaskan Metode Proxy, Musisi Soroti Transparansi Penghitungan Royalti 2025

Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI) meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan metode proxy dalam penghitungan royalti musik. Permintaan itu muncul setelah sejumlah musisi memprotes nominal royalti tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026 karena dinilai turun drastis dan tidak transparan.

Isu tersebut dibahas dalam Temu Dialog dan Diskusi Penghitungan Royalti Musik Berbasis Penggunaan Lagu dengan Metode Proxy yang digelar di Auditorium Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Kegiatan berlangsung secara luring dan daring melalui Zoom, mempertemukan pengurus LMK PAPPRI, LMKN, serta penyanyi, pemusik, pencipta lagu, dan pelaku industri musik.

Dalam forum itu hadir Pengawas LMKN Candra Darusman serta Komisioner LMKN Jusak Irwan dan Suyud Margono. Acara dipimpin Ketua LMK PAPPRI Johnny W. Maukar didampingi Sekretaris LMK PAPPRI Mila Rosa.

Candra Darusman menyampaikan bahwa penyempurnaan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi prioritas agar pembagian royalti kepada penyanyi dan pemusik lebih adil. Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya mengumpulkan royalti, melainkan memastikan dana diterima pemilik hak yang tepat melalui pendataan yang akurat.

Ia menekankan pentingnya database nasional lagu dan musik yang terus diperbaiki agar setiap laporan penggunaan lagu dapat teridentifikasi dengan baik. Candra juga menyebut jutaan data lagu, pencipta, penyanyi, hingga ahli waris masih membutuhkan proses integrasi sehingga distribusi royalti dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Ketua LMK PAPPRI Johnny W. Maukar mengatakan dialog digelar sebagai respons atas banyaknya pertanyaan anggota mengenai kebijakan baru LMKN. Ia menjelaskan distribusi royalti tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026 menggunakan pendekatan baru, yakni menghitung lagu yang benar-benar digunakan melalui metode proxy.

Menurut Johnny, pengurus LMK tidak terlibat dalam proses penghitungan, sehingga pihaknya meminta LMKN menjelaskan langsung kepada anggota. Ia berharap penjelasan tersebut dapat memastikan metode proxy dinilai valid, representatif, dan dapat diterima anggota.

Johnny juga mengungkapkan LMK PAPPRI belum dapat mengirimkan invoice distribusi royalti kepada LMKN karena banyak anggota menyampaikan keberatan terhadap nominal yang diterima. Ia menyebut para anggota menilai nominal royalti berubah jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif.

Sekretaris LMK PAPPRI Mila Rosa meminta agar seluruh LMK dilibatkan dalam proses penghitungan royalti, setidaknya sebagai validator agar hasil perhitungan dapat dievaluasi bersama. Ia juga mendorong LMKN menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang jelas, termasuk penggunaan indikator perhitungan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing pengguna musik agar hasilnya dinilai valid.

Dalam sesi dialog, sejumlah musisi menyampaikan keberatan atas besaran royalti yang diterima. Musisi Budi Ace mengatakan selama 17 tahun menjadi anggota LMK belum pernah mengalami kondisi serupa. Ia menyebut ada anggota yang hanya menerima royalti puluhan ribu rupiah selama enam bulan.

Penyanyi sekaligus pencipta lagu Roro Rachmawati menilai penurunan nominal royalti memprihatinkan dan berharap pengelolaan royalti kembali memberikan kepastian bagi pencipta lagu, penyanyi, produser, dan musisi. Tokoh musik Reynold Panggabean menilai persoalan utama berada pada transparansi pengumpulan dan distribusi royalti, termasuk keterbukaan asal pengumpulan, lokasi penggunaan lagu, serta metode penghitungan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Musisi Michael Lailossa mempertanyakan nominal royalti yang diterimanya meski lagunya disebut banyak diputar di tempat karaoke, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Ia menegaskan perlunya lembaga yang kompeten dalam penghitungan serta transparansi atas faktor-faktor perhitungan dan besaran yang semestinya diterima.

Psikolog sekaligus penyanyi Tika Bisono menyatakan akan mengembalikan royalti yang diterimanya sebesar Rp2.039 kepada LMKN karena menilai nominal tersebut tidak mencerminkan penggunaan karya yang sebenarnya.

Menanggapi masukan para musisi, Komisioner LMKN Jusak Irwan menjelaskan metode proxy juga diterapkan di sejumlah negara ketika data penggunaan lagu belum tersedia secara menyeluruh. Ia mengakui sistem tersebut masih berada dalam masa transisi sehingga penyempurnaan terus dilakukan.

Jusak menekankan transparansi sebagai hal penting, termasuk agar para pemilik hak mengetahui asal uang royalti dan cara penghitungannya. Ia menyatakan proxy digunakan ketika laporan penggunaan lagu belum lengkap. Menurutnya, perubahan sistem bertujuan memastikan royalti diterima pemilik hak berdasarkan penggunaan karya secara nyata, bukan sekadar pembagian persentase antar lembaga seperti mekanisme sebelumnya.

Forum dialog itu diharapkan menjadi langkah awal membangun kesepahaman antara LMKN, LMK PAPPRI, penyanyi, pemusik, dan pencipta lagu untuk mewujudkan distribusi royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.