LPKNI Jepara Dukung Kejari Data Mitra SPPG untuk Pengawasan Program MBG

LPKNI Jepara Dukung Kejari Data Mitra SPPG untuk Pengawasan Program MBG

Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara, Eko Edy Purwanto atau Edy Pur, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara yang melakukan pendataan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jepara. Pendataan itu disebut sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan tersebut disampaikan Edy Pur kepada awak media di Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (02/07/2026). Ia menilai pendataan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, Kejari Kudus mendata 78 mitra SPPG. Langkah serupa juga dilakukan Kejari Jepara. Menurut Edy Pur, pendataan itu bertujuan mendukung evaluasi pelaksanaan MBG serta memastikan mitra SPPG yang terdaftar benar-benar beroperasi.

Edy Pur mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, kegiatan pendataan bukan pemeriksaan maupun proses penyidikan. Ia menyebut Kejaksaan hanya melakukan pengumpulan data sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

Ia berharap seluruh mitra SPPG di Jepara diundang untuk menyerahkan data terkait operasional MBG. “Pendataan ini untuk memastikan kegiatan itu benar dilaksanakan sesuai regulasi dari BGN RI dan beroperasi sesuai Juknis,” kata Edy Pur. Ia juga mengusulkan agar mekanisme pemanggilan dan pendataan dilakukan bertahap untuk memperoleh seluruh data yang dibutuhkan.

Menurutnya, kelengkapan data SPPG yang beroperasi diperlukan karena pendataan merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani di tingkat pusat. Selain untuk pengawasan pelaksanaan MBG di daerah, data yang dihimpun Kejari Jepara disebut akan digunakan untuk melengkapi kebutuhan informasi di Kejaksaan Agung.

LPKNI Jepara juga berharap yayasan mitra SPPG sebagai badan hukum pengelola SPPG di bawah BGN dapat mempertanggungjawabkan secara penuh pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.

Edy Pur menambahkan, pemerintah pusat juga memberikan rekomendasi agar tata kelola MBG di berbagai daerah terus diperbaiki. Ia menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar pelaksanaan program semakin baik, meminimalkan persoalan di lapangan, serta meningkatkan transparansi.

Pelaksanaan MBG mengacu pada sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang memuat ketentuan penyelenggaraan program, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, serta pendanaan dan pengadaan barang/jasa.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 mengatur kewajiban setiap SPPG dalam mengelola sisa pangan, limbah domestik, dan sampah secara bertanggung jawab untuk menjaga higienitas dan lingkungan. Tata kelola keuangan dan kemitraan juga merujuk pada aturan teknis dan pedoman penggunaan dana (Juknis) yang mencakup ketentuan insentif dapur serta transparansi pelaporan, termasuk pedoman operasional mengenai jumlah porsi, tata kelola limbah, dan penanganan sisa makanan.