LSM di Cirebon Dorong Inspektorat Audit Ulang Penggunaan Dana BOS

LSM di Cirebon Dorong Inspektorat Audit Ulang Penggunaan Dana BOS

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Cirebon mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan meminta Inspektorat melakukan audit ulang serta evaluasi di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Cirebon.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Cirebon, Herman, pada Senin (29/6/2026). Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS di setiap sekolah.

Herman juga meminta Inspektorat memeriksa kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), termasuk menelusuri sumber anggarannya. Menurut dia, perlu dipastikan apakah pendanaan kegiatan K3S dan MKKS berasal dari Dana BOS atau dari iuran pribadi para kepala sekolah, serta apakah penggunaan Dana BOS untuk kegiatan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOS.

Ia menilai penggunaan Dana BOS untuk kegiatan K3S dan MKKS, atau iuran para kepala sekolah yang bersumber dari Dana BOS, berpotensi menimbulkan kebocoran dalam pengelolaan dana di sekolah-sekolah.

Dalam pernyataannya, Herman juga menyinggung adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut mencapai Rp5,2 miliar. Ia mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS serta meminta pengawasan Inspektorat di lapangan diperkuat.

Herman turut mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dimintai pertanggungjawaban atas temuan tersebut. Ia juga meminta bupati mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pergantian atau penurunan jabatan Kepala Dinas Pendidikan.