LSM Transparansi Sulawesi Utara (Sulut) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM Transparansi Sulut, Hidayat Samaun, mengatakan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara perlu diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, maka perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara,” ujar Hidayat, Sabtu (28/6/2026).
Menurut Hidayat, langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain meminta Kejati Sulut melakukan pendalaman, LSM Transparansi juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, Hidayat menyebut sejumlah perusahaan yang terlibat sebagai penyedia dalam proyek pengadaan alkes tersebut, yakni PT Aritek Karya Mandiri, PT Panaindo Alkestama, PT Suryadarma Yuda Mandiri, dan PT Putra Nusa Logistindo.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perlu diperiksa apabila memang terdapat indikasi penyimpangan. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.
Hidayat juga menyampaikan adanya informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proyek tersebut, termasuk dugaan adanya praktik pemberian imbalan (fee) proyek. Namun, ia menegaskan informasi itu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
LSM Transparansi berharap Kejati Sulawesi Utara menindaklanjuti laporan maupun informasi yang berkembang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi.