Mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dukungan tersebut disampaikan oleh fraksi-fraksi, di antaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sejumlah catatan strategis agar revisi regulasi benar-benar memperkuat tata kelola aset daerah.
Pandangan fraksi-fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Barat saat agenda pemandangan umum terhadap nota penjelasan gubernur mengenai rencana perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019. Dalam pembahasan itu, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalbar, Suma Jenny Heryanti, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Ia menilai pengelolaan barang milik daerah tidak semata berorientasi pada aspek administrasi, melainkan juga harus mengedepankan nilai ekonomi, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Suma, barang milik daerah merupakan sarana penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus aset ekonomi yang perlu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan PAD. Karena itu, Fraksi Golkar menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari belum selarasnya regulasi daerah dengan kebijakan nasional, optimalisasi pemanfaatan aset, penguatan administrasi berbasis teknologi informasi, hingga perlunya pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan aset.
Fraksi Golkar menyatakan dukungan terhadap revisi perda dengan sejumlah catatan, antara lain penguatan pengawasan internal, mekanisme yang jelas dalam pemindahtanganan aset, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah agar mampu menjalankan regulasi baru secara optimal.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Moh. Darwis, menilai pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola keuangan daerah yang baik.