Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. SEB tersebut diteken bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memasukkan LP2B ke perencanaan tata ruang, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional. Hal itu disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah serta SEB pengintegrasian LP2B.
Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan itu, Tito menyebut SEB tersebut merupakan upaya menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Baku Sawah (LBS) yang berkaitan dengan target swasembada pangan.
Tito menjelaskan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengatur bahwa 87 persen LP2B diambil dari LBS. Lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi. Namun, ia menyebut dalam praktiknya sejumlah daerah telah melakukan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan.
Menurut Tito, kondisi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang yang sudah membangun perumahan tetapi terkendala ketentuan 87 persen LBS. Ia mengatakan, melalui SEB ini pemerintah tetap mendukung ketentuan tersebut sebagai bagian dari perintah Presiden untuk swasembada pangan.
Tito menjelaskan, ketentuan 87 persen itu dihitung berdasarkan LBS di tingkat provinsi. Dengan skema tersebut, gubernur dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga luasan LBS. Ia menilai mekanisme ini diharapkan memberi kepastian bagi daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan perumahan.
Selain itu, kebijakan tersebut disebut memberikan kepastian dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN. Tito menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen mendukung kebijakan Presiden, termasuk program swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat.
Tito juga mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung penandatanganan SEB penguatan tata ruang berkelanjutan dan SKB percepatan pembangunan 3 juta rumah. Ia menekankan dua program tersebut diharapkan dapat berjalan bersamaan, yakni swasembada pangan pertanian dan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta warga yang belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak.
Agenda penandatanganan turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Para gubernur, bupati, dan wali kota juga mengikuti kegiatan secara virtual.