Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memasukkan LP2B ke perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah serta SEB pengintegrasian LP2B. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Tito menjelaskan, SEB itu merupakan tindak lanjut untuk menerjemahkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang terkait Lahan Baku Sawah (LBS). Ia menyebut program swasembada pangan turut menuntut agar lahan yang sudah ada di daerah memiliki LBS.

Dalam Perpres tersebut, kata Tito, disebutkan bahwa 87 persen LP2B diambil dari LBS dan lahan yang masuk kategori itu tidak boleh dikonversi. Namun, ia mengakui dalam praktiknya sejumlah daerah telah melakukan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang yang sudah membangun perumahan, tetapi kemudian terkendala oleh ketentuan 87 persen LBS.

Melalui SEB, pemerintah tetap mendukung target swasembada pangan. Tito menyampaikan bahwa LBS ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian ketentuan 87 persen tidak dilakukan di tingkat kabupaten/kota, melainkan di tingkat provinsi.

Ia merinci, perhitungan 87 persen dilakukan berdasarkan LBS pada level provinsi. Dengan skema tersebut, gubernur dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga luasan LBS. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan perumahan, sekaligus memberikan kepastian dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN.

Tito menegaskan perlunya dukungan terhadap kebijakan Presiden, termasuk swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat. Ia menyebut dua program utama tersebut harus berjalan beriringan, yakni menjaga swasembada pangan pertanian serta melanjutkan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan warga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah tidak layak huni.

Acara itu turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.