Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang daerah.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan melalui pengaturan yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang di tingkat daerah.
Penerbitan SEB tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda swasembada pangan. Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.