Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. SEB tersebut diteken bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memasukkan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Penegasan itu disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta SEB pengintegrasian LP2B. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tito menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden terkait Lahan Baku Sawah (LBS) yang berkaitan dengan agenda swasembada pangan. Ia menyebut Menteri Pertanian mengharapkan lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki LBS.
Menurut Tito, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengatur bahwa 87 persen LP2B diambil dari LBS. Berdasarkan ketentuan itu, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah daerah disebut telah melakukan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan. Tito menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang yang telah membangun perumahan, tetapi menghadapi ketentuan 87 persen LBS.
Ia mengatakan, SEB tetap mendukung ketentuan tersebut karena merupakan arahan Presiden untuk swasembada pangan. Tito menambahkan, LBS ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN dan tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, melainkan pada tingkat provinsi.
Tito mengungkapkan, ketentuan 87 persen dihitung berdasarkan LBS di tingkat provinsi. Dengan skema itu, gubernur dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga luasan LBS.
Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan perumahan. Selain itu, kebijakan ini juga disebut memberi kepastian dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan landasan dalam rangka sertifikasi tadi, tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS di tingkat provinsi,” ujar Tito.