Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
SEB tersebut ditujukan untuk mempercepat langkah pemerintah daerah dalam memasukkan LP2B ke dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang prosesnya dinilai memakan waktu cukup panjang. Nusron mengatakan, kebijakan ini menjadi solusi sementara atas kendala yang selama ini dihadapi daerah dalam menetapkan kawasan LP2B.
“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Nusron menjelaskan, selama ini sejumlah daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tidak selalu dapat segera dijalankan. Melalui SEB ini, pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengintegrasikan LP2B ke dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Selain penerbitan SEB, pemerintah juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Nusron menilai revisi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” kata Nusron.
Ia menambahkan, perubahan RTRW diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, pariwisata, hingga proyek strategis lainnya, yang tetap selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Tito menyebut SEB tersebut diterbitkan untuk menjawab persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Ia mencontohkan wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang berkembang pesat, sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah berubah menjadi kawasan permukiman.
Menurut Tito, kondisi itu membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” ujarnya.
Tito menegaskan pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan yang meningkat di berbagai daerah. Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas nasional, yakni swasembada pangan dan percepatan pembangunan perumahan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.