Menteri HAM Nilai Kritik Komnas HAM soal Pengiriman Anak Bermasalah ke Barak TNI Tak Punya Dasar Hukum

Menteri HAM Nilai Kritik Komnas HAM soal Pengiriman Anak Bermasalah ke Barak TNI Tak Punya Dasar Hukum

Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menanggapi kritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berencana mengirim anak-anak bermasalah ke barak militer untuk menjalani pelatihan kedisiplinan.

Pigai menilai kritik Komnas HAM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerangka hak asasi manusia. Ia mengatakan Komnas HAM tidak merujuk pada undang-undang tertentu saat menyatakan kebijakan itu bermasalah.

“Komnas HAM tidak merujuk kepada undang-undang apapun. Ketika saya menyatakan bahwa ini bukan corporal punishment, maka tidak ada rujukan HAM yang bisa digunakan untuk menyatakan kebijakan itu melanggar,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menurut Pigai, pendekatan yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak tepat jika dipahami sebagai pendidikan kewarganegaraan atau civic education, sebagaimana dikemukakan Komnas HAM. Ia menilai program tersebut lebih mengarah pada peningkatan kapasitas pribadi.

“Komnas HAM bilang ini civic education, padahal itu salah kaprah. Civic education itu soal Pancasila, UUD 1945, NKRI, Merah Putih. Itu pendidikan kewarganegaraan. Sedangkan ini bukan. Ini pendidikan yang berorientasi pada produktivitas dan kompetensi, knowledge, skills, dan pengembangan pribadi,” ujar Pigai.

Ia menegaskan tujuan utama program tersebut adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap disiplin anak-anak bermasalah, bukan indoktrinasi atau pembinaan politik. Pigai juga kembali menekankan pandangannya bahwa kebijakan itu bukan bentuk corporal punishment.

“Ini bukan pendidikan kewarganegaraan, jadi tidak bisa dipermasalahkan pakai pendekatan itu. Karena itu, ketika saya bilang ini bukan corporal punishment, maka tertutup sudah kemungkinan pelanggaran HAM di situ,” kata Pigai.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro merespons rencana pengiriman anak bermasalah ke barak TNI tersebut dengan meminta agar wacana itu ditinjau ulang. Menurut Atnike, edukasi atau civic education bukan kewenangan TNI.

“Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan edukasi, civic education,” kata Atnike.

Atnike menyatakan tidak ada masalah jika anak hanya pergi ke barak untuk pemahaman mengenai pendidikan karier tentara. Namun, ia menilai rencana membawa anak dalam konteks pendidikan militer tidak tepat, terlebih bila dilakukan sebagai bentuk hukuman di luar proses hukum.

“Keliru jika itu dalam bentuk hukuman. Itu proses di luar hukum, kalau tidak berdasarkan hukum pidana atau hukum pidana bagi anak di bawah umur,” ujarnya.