Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi sebagai instrumen penting untuk memobilisasi pembiayaan iklim global. Komitmen ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan penutupan pada sesi tingkat tinggi “From Fragile to Financeable – De-risking Carbon Credit Markets” dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Selasa (24/6/2026).
Sesi yang diselenggarakan bersama The Coalition to Grow Carbon Markets itu mempertemukan pemimpin pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, organisasi internasional, serta pengembang pasar karbon. Mereka membahas langkah strategis untuk mentransformasi pasar karbon yang dinilai masih terfragmentasi dan berisiko tinggi menjadi pasar yang lebih matang, terpercaya, dan menarik bagi investasi jangka panjang.
Dalam sambutannya, Raja Juli menilai tantangan utama pembiayaan iklim saat ini bukan terletak pada minimnya ambisi atau keterbatasan modal, melainkan belum terbentuknya kondisi yang cukup kondusif agar investasi dapat mengalir dengan aman dan dalam skala besar ke berbagai solusi iklim.
Ia menyebut pasar karbon berpotensi menyalurkan investasi untuk pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun, potensi tersebut dinilai hanya bisa tercapai jika pasar karbon dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan.
Menurut Raja Juli, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global karena merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Untuk memperkuat tata kelola karbon nasional, pemerintah melakukan reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan. Salah satu pijakan yang disebutkan adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel.
Di sektor kehutanan, penguatan tata kelola tersebut didukung Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026. Kedua regulasi itu mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.
Indonesia juga berencana meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini diproyeksikan menjadi fondasi tata kelola pasar karbon Indonesia melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), serta kepastian bagi pelaku usaha dan investor. Peluncuran SRUK akan disertai pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional yang diakui secara global.
Selain itu, Kementerian Kehutanan dijadwalkan menerbitkan persetujuan menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO₂e pada 6 Juli 2026. Langkah ini disebut sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah pengembangan pasar karbon kehutanan Indonesia dan ditujukan untuk menunjukkan kesiapan Indonesia menghadirkan peluang investasi iklim yang nyata dan terukur.
Dalam forum tersebut, Raja Juli juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam membangun pasar karbon global yang lebih kuat. Ia menilai pusat-pusat keuangan dunia memiliki peran dalam membangun institusi pasar yang terpercaya, mengembangkan instrumen pengelolaan risiko, serta memobilisasi investasi yang dibutuhkan untuk transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia mendorong tiga agenda utama dalam pengembangan pasar karbon global. Pertama, memperkuat integritas dan transparansi pasar untuk meningkatkan kepercayaan terhadap kredit karbon. Kedua, mengembangkan infrastruktur pasar, mekanisme likuiditas, serta instrumen berbagi risiko agar mampu menarik investasi swasta dan institusional dalam skala besar. Ketiga, memastikan pembiayaan karbon memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, serta para penjaga hutan yang berkontribusi langsung terhadap perlindungan ekosistem.
Menutup pernyataannya, Raja Juli menegaskan masa depan pasar karbon tidak hanya diukur dari jumlah kredit yang diperdagangkan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan yang dibangun, investasi yang berhasil dimobilisasi, serta manfaat iklim dan pembangunan yang dihasilkan.