Jakarta — Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan hasil MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026. Dalam tinjauan tersebut, MSCI masih mempertahankan status pasar saham Indonesia sebagai emerging market (EM).
Meski demikian, MSCI menegaskan akan terus memantau implementasi reformasi yang telah diumumkan oleh regulator pasar modal. MSCI menyatakan, apabila tidak ada kemajuan yang dinilai memadai hingga November 2026, lembaga itu membuka peluang untuk menggelar konsultasi terkait kemungkinan penurunan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.
Dalam pernyataan resminya, MSCI menyebut investor institusi global masih menyampaikan kekhawatiran serius mengenai rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham (shareholder transparency) serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading). Menurut MSCI, kondisi ini dapat memengaruhi kemampuan investor menilai porsi saham publik (free float) yang sebenarnya dan menilai keandalan harga pasar.
MSCI juga mengakui sejumlah langkah perbaikan yang telah diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Namun, MSCI menekankan bahwa perhatian utama investor internasional tidak hanya pada pengumuman kebijakan, melainkan implementasi yang konsisten dan dampak nyata terhadap aksesibilitas pasar. “MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari berbagai langkah tersebut dalam konteks penentuan free float serta penilaian investabilitas pasar secara keseluruhan,” tulis MSCI dalam laporannya.
MSCI menyatakan, jika hingga MSCI Index Review pada November 2026 kemajuan yang diharapkan belum terlihat, sejumlah opsi terhadap pasar Indonesia akan dipertimbangkan, termasuk membuka konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi dari emerging market menjadi frontier market.
Menanggapi hasil tinjauan tersebut, Stockbit Sekuritas menilai keputusan MSCI relatif netral. Dalam risetnya di Jakarta pada 24 Juni 2026, Stockbit menyebut MSCI tetap mempertahankan status Indonesia sekaligus mengakui arah reformasi, namun tetap disertai peringatan risiko negatif berupa potensi konsultasi reklasifikasi ke frontier market dengan tenggat peninjauan pada November 2026.
Stockbit juga menyoroti bahwa MSCI umumnya memerlukan waktu observasi lebih panjang untuk menilai konsistensi dan hasil reformasi. Hal serupa, menurut Stockbit, terlihat pada peninjauan Korea Selatan terkait potensi peningkatan status menjadi developed market, ketika MSCI menekankan reformasi harus “terimplementasi secara penuh” dan pelaku pasar memerlukan “waktu yang cukup” untuk mengevaluasi efektivitasnya sebelum konsultasi dipertimbangkan.
Selain itu, Stockbit mencatat perlakuan khusus berupa pembekuan status pada sejumlah negara lain sebelumnya baru dicabut paling cepat dalam sekitar 12 bulan, bergantung pada pemicu kebijakan tersebut. Pembekuan MSCI untuk Mesir berlangsung sekitar 12 bulan pada Mei 2023–Mei 2024, sementara Kenya sekitar 21 bulan pada Agustus 2022–Mei 2024.
Dalam konteks MSCI Index Review November 2026, Stockbit menilai investor perlu mencermati apakah pembekuan untuk pasar Indonesia terkait peningkatan FIF/NOS, penambahan ke IMI, serta migrasi size–segment ke atas akan dicabut. Selain itu, perhatian juga tertuju pada apakah MSCI menilai reformasi pasar Indonesia benar-benar telah diimplementasikan secara konsisten, yang disebut sebagai syarat utama pencabutan pembekuan, bukan sekadar reformasi yang diumumkan.