MSCI Terus Evaluasi Status Pasar Indonesia, Apresiasi Langkah Transparansi Otoritas Bursa

MSCI Terus Evaluasi Status Pasar Indonesia, Apresiasi Langkah Transparansi Otoritas Bursa

Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyatakan akan terus mengevaluasi status pasar Indonesia. Penentuan apakah Indonesia tetap berstatus sebagai pasar negara berkembang (emerging market) atau berpotensi turun menjadi pasar perbatasan (frontier market) akan kembali diumumkan pada November 2026.

Dalam dokumen MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis Selasa (23/6/2026) waktu setempat atau Rabu dini hari (24/6/2026), MSCI menyebut akan menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah yang dilakukan otoritas terkait. Penilaian ini dilakukan dalam konteks penentuan free float serta evaluasi kelayakan investasi secara lebih luas.

MSCI juga menyatakan, apabila kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Peninjauan Indeks MSCI November 2026, lembaga tersebut akan mempertimbangkan berbagai opsi penanganan yang sesuai terhadap pasar Indonesia. Opsi tersebut berpotensi mencakup konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Pasar Berkembang ke Pasar Perbatasan.

Dalam laporan yang sama, MSCI mengapresiasi langkah transparansi baru yang diumumkan otoritas bursa dan lembaga terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (IDX), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan pengungkapan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengenalan kerangka kerja Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC), serta peta jalan untuk menaikkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.