Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakan perkembangan penjatuhan sanksi terhadap seorang dosen Universitas Ngudi Waluyo (UNW) berinisial AC yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) S-1. MSPI menilai pihak rektorat UNW belum menyampaikan hasil proses sanksi tersebut secara terbuka kepada publik.
Dosen AC diduga melakukan praktik “jalur belakang” dalam penerimaan mahasiswa pindahan dari Universitas Tarumanegara. Dugaan itu mencakup pengabaian sejumlah syarat administrasi yang disebut wajib dipenuhi, termasuk tes bebas narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MSPI, seorang mahasiswa pindahan berinisial AM yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, diterima di Fakultas Hukum UNW melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Proses penerimaan tersebut diduga difasilitasi oleh dosen AC.
MSPI menyebut ada dugaan kemudahan diberikan kepada orang tua mahasiswa agar anaknya dapat diterima tanpa mengikuti tes akademik maupun tes bebas narkoba dari BNN, yang disebut sebagai syarat mutlak. Selain itu, beredar pula informasi adanya iming-iming kemudahan memperoleh ijazah Sarjana Hukum (S-1) tanpa melalui proses akademik sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mahasiswa berinisial AM disebut-sebut memiliki riwayat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba, serta pernah berurusan dengan kepolisian di Jakarta Selatan dan Polda. Dugaan pengabaian syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes urine dinilai berisiko terhadap lingkungan kampus.
Direktur Hubungan Antar Lembaga (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom, saat ditemui di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (24/6/2026), menegaskan perlunya tindakan tegas dari pihak universitas. “Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi tegas kepada dosen AC sesuai dengan tingkat kesalahannya. Secara nasional, peraturan dan prosedur penerimaan mahasiswa baru sudah ditentukan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi guna memverifikasi keberadaan serta rekam jejak mahasiswa,” ujarnya.
Thomson juga menekankan peran dosen sebagai teladan, terutama terkait verifikasi NAPZA. Ia menilai praktik jalan pintas dalam penerimaan mahasiswa harus dicegah, serta mendesak rektorat UNW menjatuhkan sanksi berat karena tindakan tersebut dianggap merusak citra kampus dan membahayakan generasi muda.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat memberikan peringatan kepada pimpinan perguruan tinggi di Jawa Tengah agar memperketat pengawasan proses penerimaan mahasiswa baru maupun pindahan. Ia meminta pihak rektorat tidak berkompromi dengan prosedur, terutama terkait tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan.