Nusron Wahid dan Tito Karnavian Teken SEB, Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Dipercepat

Nusron Wahid dan Tito Karnavian Teken SEB, Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Dipercepat

JAKARTA — Pemerintah memperkuat langkah perlindungan sektor agraria untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

SEB yang ditandatangani di Jakarta pada Jumat (19/6) itu mengatur bahwa ketentuan mengenai LP2B wajib diintegrasikan secara langsung ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk mempercepat sinkronisasi data lahan pertanian di daerah. Melalui SEB ini, pemerintah daerah dapat segera memetakan dan mengunci status hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah masing-masing tanpa harus menunggu proses formal revisi RTRW yang kerap memakan waktu lama.

Dengan adanya payung hukum baru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menetapkan serta melindungi zona hijau pertanian sebagai bagian dari perencanaan ruang wilayah.

Selain ditujukan untuk mengamankan luas lahan produktif guna mendukung swasembada pangan nasional, kebijakan ini juga memberi koridor yang lebih fleksibel bagi daerah. Pemerintah daerah disebut tetap dapat menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal secara lebih terukur, terencana, serta berbasis lingkungan berkelanjutan.