Onrizal: Ekosistem Batang Toru Layak Ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Lingkungan

Onrizal: Ekosistem Batang Toru Layak Ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Lingkungan

Ekosistem Batang Toru dinilai layak ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berbasis kepentingan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, usulan tersebut perlu diperkuat dengan landasan ilmiah, hukum, dan tata ruang agar dapat menjadi kebijakan yang operasional, bukan sekadar seruan normatif.

Pandangan itu disampaikan Associate Professor Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Onrizal, Ph.D., dalam Diseminasi Naskah Akademik Urgensi Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Kepentingan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut Onrizal, Batang Toru memiliki nilai strategis nasional karena menjadi habitat orangutan tapanuli, menjaga tata air, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menopang hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia menekankan bahwa naskah akademik yang mendorong penetapan KSN tidak cukup berhenti pada pernyataan pentingnya kawasan. Dokumen tersebut, kata Onrizal, harus mampu menjelaskan secara terang alasan Batang Toru memenuhi kriteria KSN, batas-batas kawasan, cara kerja status KSN, serta instrumen yang memastikan perlindungan hingga tingkat tapak.

Onrizal juga menegaskan bahwa dasar utama penetapan KSN seharusnya bertumpu pada fungsi ekologis dan daya dukung lingkungan, bukan kepentingan proyek-proyek ekonomi. Ia menilai aktivitas seperti energi, pertambangan, perkebunan, maupun pembangunan infrastruktur perlu ditempatkan sebagai tekanan ruang yang harus dikendalikan melalui tata kelola terpadu.

Selain itu, ia berpandangan pengelolaan Batang Toru secara sektoral atau berdasarkan batas administrasi daerah tidak lagi memadai karena berpotensi mempercepat fragmentasi kawasan.

Untuk memperkuat naskah akademik, Onrizal mengusulkan beberapa langkah, antara lain penetapan satu delineasi resmi Ekosistem Batang Toru, penyusunan matriks pembuktian kriteria KSN berbasis data ilmiah dan hukum, serta penempatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen utama dalam menentukan perlindungan dan pemanfaatan ruang.

Ia juga mendorong pemanfaatan konsep Areal Preservasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024. Konsep ini, menurutnya, dapat digunakan untuk melindungi koridor habitat orangutan tapanuli, sempadan sungai, kawasan hulu, lereng rawan longsor, serta ruang penghubung ekologis di luar kawasan konservasi formal.

Onrizal menilai penetapan KSN semestinya menjadi momentum reformasi tata ruang yang mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, pengendalian pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, apabila diperbaiki secara terarah, naskah akademik tersebut dapat berkembang menjadi dokumen kebijakan yang kuat, ilmiah, legalistik, dan operasional. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya perancangan perlindungan Batang Toru secara serius, mengingat kawasan itu disebut sebagai habitat terakhir orangutan tapanuli, penyangga air masyarakat, benteng risiko bencana, dan aset ekologis nasional.