Paiketan Krama Bali menyatakan sikap menolak eksploitasi tata ruang dan investasi ilegal di Bali. Pernyataan resmi itu disampaikan di Denpasar pada 1 Juni 2026 sebagai respons atas kekhawatiran organisasi tersebut terhadap dampak pembangunan infrastruktur dan pergeseran demografi yang dinilai mengancam kesucian, adat-istiadat, serta kearifan lokal Bali.
Pernyataan tertulis itu ditandatangani Ketua Umum Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. A.A. Gede Sutrisna WP, S.T, M.T. Dalam dokumen tersebut, Paiketan Krama Bali menyoroti sejumlah isu yang mereka anggap krusial dan tengah menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu poin utama adalah penolakan terhadap wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. Menurut Paiketan Krama Bali, wacana tersebut dinilai mencederai jati diri Bali dan bertentangan dengan hasil studi pariwisata era 1970-an (SCETO) yang menyebut daya tarik Bali terletak pada budayanya, bukan pada bangunan tinggi.
Dalam pernyataannya, organisasi itu juga menggunakan istilah “genosida” budaya untuk menggambarkan potensi ancaman terhadap identitas kultural masyarakat Bali apabila kebijakan tersebut dipaksakan.
Selain isu ketinggian bangunan, Paiketan Krama Bali menolak alih fungsi lahan produktif serta praktik investasi bisnis pariwisata ilegal, termasuk kepemilikan lahan secara nominee dengan menggunakan nama warga lokal. Mereka menilai praktik semacam itu berpotensi meminggirkan krama Bali dari tanah kelahirannya.
Paiketan Krama Bali meminta penindakan tegas mengacu pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) beserta aturan turunannya, termasuk Perda Provinsi Bali No. 4/2026 dan Perda RTRW Bali 2023–2043.
Menyikapi dinamika sosial, organisasi tersebut menyatakan penolakan terhadap segala bentuk premanisme, baik yang digerakkan oleh ormas internal maupun eksternal. Mereka mendorong pemberdayaan pecalang secara maksimal untuk menjaga wilayah (palemahan) Desa Adat yang secara historis disebut telah ada sebelum NKRI berdiri.
Di sisi lain, Paiketan Krama Bali menyatakan dukungan kepada Satpol PP dan Pansus TRAP DPRD Bali untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan. Mereka juga meminta agar penegakan hukum disandarkan pada nilai spiritual dan aturan adat, antara lain Bhisama Batur Kalawasan, Tri Hita Karana, Padma Bhuwana, serta Bhisama PHDI 1994.
Dalam pernyataan sikapnya, Paiketan Krama Bali menuntut penegakan hukum tanpa kompromi dan kebijakan nyata untuk melindungi tanah Bali, krama Bali, budaya Bali, kesucian pura, lingkungan, sempadan pantai, sempadan sungai, serta masa depan generasi Bali.
Organisasi ini juga mendorong pendirian lembaga pendidikan berbasis kearifan lokal Hindu dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi sebagai investasi jangka panjang bagi generasi penerus, dalam konteks menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menutup pernyataannya, Paiketan Krama Bali mengajak krama Bali, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga tanah, adat-istiadat, dan budaya Bali secara bertanggung jawab demi keberlanjutan warisan leluhur. Pernyataan sikap itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, bupati/wali kota se-Bali, DPRD kabupaten/kota, PHDI, MDA, serta organisasi kemasyarakatan berbasis Hindu.