Paiketan Krama Bali Tolak Wacana Gedung 45 Meter dan Soroti Eksploitasi Tata Ruang di Bali

Paiketan Krama Bali Tolak Wacana Gedung 45 Meter dan Soroti Eksploitasi Tata Ruang di Bali

Denpasar—Organisasi kemasyarakatan Paiketan Krama Bali menyatakan sikap menolak eksploitasi tata ruang dan praktik investasi ilegal di Bali. Pernyataan sikap itu disampaikan secara resmi di Denpasar pada 1 Juni 2026, dengan alasan menjaga kesucian, adat-istiadat, dan kearifan lokal Bali yang dinilai terancam oleh derasnya pembangunan infrastruktur serta pergeseran demografi.

Pernyataan tertulis tersebut ditandatangani Ketua Umum Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. A.A. Gede Sutrisna WP, S.T, M.T. Dalam dokumen itu, Paiketan Krama Bali menyoroti sejumlah isu yang disebut tengah menjadi perhatian publik.

Salah satu poin utama adalah penolakan terhadap wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. Paiketan Krama Bali menilai wacana itu bertentangan dengan jati diri Bali dan merujuk pada hasil studi pariwisata era 1970-an (SCETO) yang disebut menyimpulkan daya tarik Bali terletak pada budayanya, bukan pada bangunan tinggi.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut juga menyinggung kekhawatiran atas dampak perubahan itu terhadap identitas kultural masyarakat Bali. Mereka menyebut, jika kebijakan tersebut dipaksakan, hal itu patut dicurigai sebagai gerakan yang mengarah pada “genosida” budaya.

Selain isu ketinggian bangunan, Paiketan Krama Bali menyatakan penolakan terhadap alih fungsi lahan produktif serta praktik investasi bisnis pariwisata ilegal, termasuk kepemilikan lahan secara nominee atau penggunaan nama warga lokal. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi semakin meminggirkan krama Bali dari tanah kelahiran mereka.

Paiketan Krama Bali meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas dengan mengacu pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) beserta regulasi turunannya di tingkat daerah, termasuk Perda Provinsi Bali No. 4/2026 dan Perda RTRW Bali 2023–2043.

Organisasi ini juga menyatakan sikap menentang segala bentuk premanisme, baik yang digerakkan oleh organisasi internal maupun eksternal. Sebagai langkah yang mereka dorong, Paiketan Krama Bali meminta pemberdayaan Pecalang secara maksimal untuk menjaga wilayah (palemahan) Desa Adat.

Di sisi lain, Paiketan Krama Bali menyatakan dukungan kepada Satpol PP dan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta penegakan hukum disandarkan pada nilai spiritual dan aturan adat yang disebutkan, seperti Bhisama Batur Kalawasan, Tri Hita Karana, Padma Bhuwana, serta Bhisama PHDI 1994.

Dalam pernyataannya, Paiketan Krama Bali turut menuntut kebijakan nyata untuk melindungi tanah Bali, krama Bali, budaya Bali, kesucian pura, lingkungan, sempadan pantai, sempadan sungai, serta masa depan generasi Bali. Mereka juga mendorong pendirian lembaga pendidikan berbasis kearifan lokal Hindu dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi sebagai investasi jangka panjang bagi generasi penerus.

Menutup pernyataan sikap, Paiketan Krama Bali mengajak masyarakat Bali, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga tanah, adat-istiadat, dan budaya Bali secara bertanggung jawab demi keberlanjutan warisan leluhur.

Pernyataan sikap tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, Ketua PHDI Provinsi Bali, Bendesa Agung MDA Bali, Bendesa Madya MDA kabupaten/kota se-Bali, jajaran PHDI di seluruh Bali, hingga ketua-ketua organisasi kemasyarakatan berbasis Hindu.