Pakar: Transparansi Jadi Syarat Utama DSI Berhasil Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA

Pakar: Transparansi Jadi Syarat Utama DSI Berhasil Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA

JAKARTA — Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpotensi menjadi instrumen negara untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan nilai tambah ekspor sumber daya alam (SDA), selama memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak menambah beban birokrasi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menyatakan legitimasi mandat DSI sebagai badan usaha milik negara yang menangani ekspor SDA akan kuat apabila pemerintah memberikan landasan hukum serta penugasan yang tegas. Menurut dia, DSI perlu memosisikan diri sebagai operator bisnis, bukan regulator baru, agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan.

Bisman juga menilai DSI dapat membantu mengatasi tantangan dalam industri ekspor komoditas, termasuk praktik under invoicing yang selama ini dinilai merugikan keuangan negara. Melalui transparansi data dan integrasi informasi perdagangan, peluang untuk menekan manipulasi nilai ekspor dinilai semakin besar.

“Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi,” ujar Bisman dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menambahkan, implementasi sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengawasan volume maupun harga komoditas ekspor di lapangan. Menurut Bisman, selama prinsip transparansi dijalankan secara konsisten dan didukung penegakan hukum, sistem tersebut dapat memperkuat tata kelola perdagangan komoditas.

Pemerintah menerapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan mulai Juni hingga Desember 2026. Dalam periode tersebut, kewajiban yang diberlakukan baru sebatas pelaporan ekspor. Bisman menilai langkah ini sebagai pendekatan yang bijak dan dilakukan secara hati-hati karena memberi ruang adaptasi yang memadai bagi pelaku usaha.

Dengan adanya masa transisi, risiko operasional yang berkaitan dengan potensi gangguan kontrak dagang diharapkan dapat diantisipasi dan diminimalkan sejak awal. Bisman juga mengapresiasi proses diskusi selama masa transisi untuk menyusun regulasi operasional yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Menurut dia, masukan dari pelaku usaha perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan. “Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya akan lebih dahulu melakukan diskusi dengan para pelaku usaha untuk memantapkan posisi DSI sebagai penjaga devisa hasil ekspor (DHE).