Pengisian jabatan komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai sorotan. Perhatian publik menguat setelah pemerintah mengangkat Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco serta Gina Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail, di tengah pertanyaan mengenai keterbukaan mekanisme rekrutmen.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai reaksi keras masyarakat terhadap penunjukan tersebut sebagai hal yang wajar. Menurutnya, BUMN merupakan perusahaan publik sehingga warga negara berhak mempertanyakan proses rekrutmen dari sisi kriteria, transparansi, dan etika.
Dalam perspektif tata kelola perusahaan, Subarsono menekankan bahwa komisaris memiliki peran strategis untuk mengawasi kebijakan direksi sekaligus memberi nasihat demi kepentingan jangka panjang perusahaan dan para pemegang saham. Karena itu, ia menyebut jabatan komisaris semestinya diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, rekam jejak yang andal, integritas, serta pengalaman bisnis dan industri yang kuat, terlebih pada era e-management.
Namun, pada kasus pengangkatan dua figur tersebut, Subarsono menilai publik tidak memperoleh penjelasan mengenai sistem rekrutmen yang digunakan pemerintah. Ia menyoroti situasi ketika pengangkatan dilakukan tanpa mekanisme yang diketahui publik, sehingga memunculkan interpretasi bahwa penunjukan lebih dipengaruhi relasi personal dan balas jasa politik untuk memelihara dukungan.
Subarsono juga mengingatkan dampak yang dapat timbul bila jabatan komisaris diisi tanpa kompetensi pengawasan yang memadai. Menurutnya, posisi komisaris berisiko menjadi formalitas, kehilangan daya kritis terhadap dewan direksi, dan pada akhirnya menghambat tata kelola BUMN yang optimal serta menyulitkan penerapan prinsip good corporate governance.
Lebih jauh, ia memperingatkan potensi terbentuknya loyalitas yang tidak sehat. Komisaris yang diangkat melalui jalur nonprofesional dikhawatirkan lebih mengabdi kepada patron politik yang menunjuknya ketimbang memperjuangkan produktivitas perusahaan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dari sisi pemerintah, Subarsono menilai praktik semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menggerus legitimasi jika terus berulang. Ia menyebut kondisi tersebut dapat dipandang bertentangan dengan komitmen pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui sistem merit, apabila dalam praktiknya meritokrasi diabaikan dalam kebijakan publik.
Meski pemerintah memiliki kewenangan sebagai pemegang saham mayoritas BUMN untuk mengangkat komisaris, Subarsono menegaskan kewenangan itu tidak semestinya digunakan semata-mata atas dasar legalitas formal. Ia menyatakan penunjukan komisaris perlu dijalankan dengan berpegang pada prinsip good corporate governance, meritokrasi, transparansi tata kelola pemerintahan, serta etika publik agar kebijakan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.