Panja Komisi VII DPR Minta BPOM dan BPKN Lebih Terbuka soal Pengawasan dan Pengaduan AMDK

Panja Komisi VII DPR Minta BPOM dan BPKN Lebih Terbuka soal Pengawasan dan Pengaduan AMDK

Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR menyoroti transparansi informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pengawasan dan pengaduan konsumen di sektor AMDK. Sorotan ini muncul di tengah maraknya kampanye negatif terhadap produk AMDK di berbagai platform digital.

Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR Evita Nursanty menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok pada Senin (22/6/2026). Evita menilai, masyarakat lebih banyak memperoleh informasi mengenai produk AMDK dari media sosial yang belum tentu akurat dibandingkan dari sumber resmi pemerintah.

“Lebih sering masyarakat melihat informasinya dari media sosial yang belum tentu benar. Padahal konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas,” kata Evita.

Evita menilai BPOM sebenarnya memiliki data lengkap mengenai produk AMDK yang memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan. Namun, informasi itu dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi dari BPOM dapat membantu meredam isu hoaks yang berkembang terkait produk AMDK.

“Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak terbuka informasi publiknya, atau masih banyak masalah lain sehingga informasi tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Dalam paparan BPOM di forum tersebut, disebutkan bahwa dari 8.721 produk AMDK yang diawasi, ditemukan 30% sarana produksi tidak memenuhi ketentuan, 35% produk tidak memenuhi syarat, 36% iklan tidak memenuhi ketentuan, dan 23% label tidak memenuhi ketentuan. Evita menilai angka tersebut cukup besar mengingat AMDK merupakan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

“Wah, ternyata angkanya besar juga ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi masyarakat. Sementara yang sering diekspos hanya satu atau dua produk AMDK saja. Ada apa ini?” ucapnya.

Evita juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk jumlah produk yang ditarik dari peredaran, pencabutan izin edar, maupun potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Kita tidak mendapatkan informasi mana yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan mana yang hanya bersifat administratif. Apa tindak lanjut BPOM terhadap temuannya juga belum disampaikan dengan jelas,” tegas Evita.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, tetapi juga dari sejauh mana temuan tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Selain BPOM, Evita mempertanyakan data pengaduan konsumen yang disampaikan BPKN. Dalam paparan BPKN disebutkan hanya terdapat dua pengaduan terkait AMDK. Evita menilai jumlah itu perlu dievaluasi mengingat industri AMDK termasuk salah satu dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia.

“Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya ada dua pengaduan. Kalau cuma dua, menurut saya ada yang perlu dievaluasi. Industri AMDK adalah salah satu industri dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia,” katanya.

Ia turut mempertanyakan efektivitas mekanisme pengaduan yang dimiliki BPKN, termasuk keberadaan dan optimalisasi layanan pengaduan masyarakat. Evita mengingatkan agar masyarakat tidak lebih memilih menyampaikan keluhan di media sosial dibandingkan melalui saluran resmi.

“Isu terkait AMDK sangat banyak diperbincangkan di media sosial. Jangan sampai masyarakat lebih memilih mengadu di media sosial dibandingkan ke saluran pengaduan resmi yang tersedia,” ujarnya.

Senada dengan Evita, Wakil Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR Saleh Daulay juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret BPOM terhadap pelaku industri AMDK yang terbukti melanggar ketentuan. Ia mengatakan, Panja belum mendengar secara jelas bentuk tindakan yang diambil, termasuk terkait izin edar maupun sanksi lainnya.

“Kami belum mendengar secara jelas bagaimana tindakan yang dilakukan BPOM ketika menemukan pelanggaran. Apakah ada yang tidak diberikan izin edar atau bentuk sanksi lainnya?” kata Saleh.

Saleh juga menyoroti berbagai isu negatif yang berkembang di media sosial mengenai AMDK dan meminta BPOM menjelaskan hasil pengawasannya secara lebih komprehensif. Menurutnya, perlu dipastikan apakah dugaan pelanggaran yang beredar benar berasal dari industri terkait atau justru merupakan bagian dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia mencontohkan isu mengenai galon yang sudah berusia lama dan terlihat kotor yang sempat beredar di publik. “Kita perlu mengetahui apakah itu benar pelanggaran industri, bagian dari proses daur ulang yang sah, atau justru bentuk upaya mendiskreditkan produk tertentu dalam persaingan usaha,” ujarnya.

Karena itu, Saleh meminta BPOM memaparkan secara rinci mekanisme pengawasan, jenis sanksi yang diberikan, hingga langkah penegakan yang dilakukan terhadap pelanggaran di industri AMDK. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.