PBNU Minta Pengelolaan Dana Haji Lebih Transparan, Dorong Revisi Aturan dan Perbaikan Akad Wakalah

PBNU Minta Pengelolaan Dana Haji Lebih Transparan, Dorong Revisi Aturan dan Perbaikan Akad Wakalah

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri, Jawa Timur, menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan keuangan haji. Komisi ini menilai pengaturan distribusi nilai manfaat dana haji masih menyisakan ketidakjelasan, baik dari sisi regulasi maupun syariah.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, menyampaikan perlunya amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21. Menurutnya, perubahan diperlukan dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan.

Gus Ghofur mengatakan, aturan yang ada dinilai belum mengatur secara jelas dan transparan persentase penggunaan nilai manfaat. Ia menekankan pentingnya kejelasan agar jamaah haji dapat mengetahui secara utuh hak nilai manfaat yang diterima, serta bagian yang disalurkan untuk jamaah yang berangkat dalam bentuk subsidi.

Selain mendorong revisi regulasi, Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam rekomendasi itu, penggunaan nilai manfaat dana haji diminta dicantumkan secara jelas dan transparan.

Gus Ghofur menilai ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama pada bagian tertentu, dapat menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang bertentangan dengan prinsip syariah dan berpotensi memengaruhi kerelaan (rida) jamaah haji.

Ia juga menyoroti pola distribusi nilai manfaat yang berlaku saat ini, yang disebutnya sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu. Menurutnya, skema tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan berdampak pada pengelolaan dana haji ke depan.

Hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 turut merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR RI terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi dari tahun ke tahun. Tujuannya, pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan nilai manfaat dana haji merupakan milik jamaah haji sehingga jamaah berhak memperoleh distribusi secara adil. Ia menyatakan BPKH bertindak sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR, yang menurutnya perlu didasarkan atas izin jamaah haji serta pertimbangan kemaslahatan jamaah secara keseluruhan.

Meski demikian, ia menyebut pemerataan distribusi nilai manfaat untuk seluruh jamaah secara adil belum dapat dilakukan segera karena adanya kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jamaah haji dan pemerintah. Karena itu, ia menyampaikan distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm.