Memasuki usia ke-242 tahun, Kota Pekanbaru dihadapkan pada tantangan menjaga arah pembangunan agar tetap terencana dan berkelanjutan. Di tengah pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, dan industri yang berlangsung cepat, kebutuhan akan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai semakin mendesak untuk mengawal perkembangan kota.
Akademisi sekaligus Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Wilayah dan Kota Provinsi Riau, Faizan Dalilla, menilai Pekanbaru sejatinya sudah memiliki fondasi tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini. “Mengenai tata ruang, Pekanbaru sebenarnya sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum, rencana tersebut sudah bagus dan mengikuti mekanisme yang ada,” kata Faizan di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).
Faizan menjelaskan, RTRW Kota Pekanbaru telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020. Namun, setelah lima tahun berjalan, dokumen tersebut perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan wilayah serta perubahan regulasi yang terjadi.
“Setelah dievaluasi, ternyata dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang mungkin belum sesuai rencana. Selain itu, ada banyak perubahan peraturan serta kebijakan tata ruang dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga harus disesuaikan lagi,” ujarnya.
Menurut Faizan, sistem perencanaan tata ruang terdiri atas dua tingkatan. RTRW bersifat makro, sementara RDTR mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci hingga tingkat kapling dan blok bangunan.
“Secara umum, pembagian ruangnya sudah mengakomodasi banyak hal terkait perkembangan Kota Pekanbaru. Namun, rencana tata ruang itu dibagi dua, ada RTRW dan RDTR,” terangnya.
Ia menegaskan, RDTR memiliki fungsi strategis karena dapat menjadi acuan utama dalam investasi, perizinan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Sesuai namanya RDTR, perencanaan di dalamnya mencakup aturan per kapling hingga blok bangunan. Berbeda dengan RTRW yang masih bersifat umum, RDTR inilah yang menjadi panduan konkret untuk investasi dan perizinan,” kata Faizan.
Faizan menilai, keberadaan RDTR dapat meminimalkan potensi penyimpangan pemanfaatan ruang karena pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih rinci dalam memberikan maupun menolak izin kegiatan tertentu. “Jika pemerintah hanya mengandalkan RTRW, potensi penyimpangan di lapangan itu besar karena aturannya belum spesifik. Memang bisa dijadikan acuan perizinan, tapi tidak mendalam. Sementara kalau sudah ada RDTR, semuanya jelas apa yang boleh dilakukan atau apakah lokasi yang diajukan izinnya sama sekali tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 15 kecamatan di Pekanbaru, baru sebagian yang telah memiliki RDTR dengan legalitas hukum yang memadai. “Nah, luasan RDTR itu biasanya mencakup wilayah kecamatan. Saat ini Pekanbaru memiliki sekitar 15 kecamatan, sepengetahuan saya yang sudah perwako RDTR dan punya legalitas hukum itu baru beberapa kecamatan. Dengan begitu kecamatan prioritas sudah seharusnya punya perda RDTR,” tuturnya.
Menurut Faizan, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan Pemerintah Kota Pekanbaru, terutama pada wilayah yang mengalami pertumbuhan pembangunan sangat cepat. “Sehingga, ini menjadi PR besar bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Setiap kota yang tumbuh pesat tentu berupaya untuk ada RDTR-nya, terutama pada kecamatan-kecamatan yang pertumbuhannya sangat cepat,” katanya.
Pada momentum HUT ke-242 Kota Pekanbaru, Faizan berharap percepatan penyusunan RDTR dapat menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah guna mendukung investasi yang sehat sekaligus menciptakan kepastian tata ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia juga menyinggung kendala yang kerap muncul dalam penyusunan RDTR, yakni kebutuhan anggaran yang besar. Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan bantuan teknis atau pendanaan kepada pemerintah pusat. Faizan menilai Pekanbaru memiliki peluang karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) kota ini telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional. Status tersebut, kata dia, membuka peluang dukungan pusat, baik dalam penyusunan regulasi maupun penyediaan infrastruktur.