PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi menyesuaikan tarif layanan kargo kapal penumpang yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Penyesuaian ini tidak diterapkan untuk seluruh jenis layanan, melainkan hanya untuk beberapa kategori muatan tertentu.
Kategori yang mengalami kenaikan tarif mencakup Dry Container High Cube, Kendaraan Golongan III, General Cargo, dan General Cargo Khusus.
Sekretaris Perusahaan PELNI, Ditto Pappilanda, menyatakan penyesuaian tarif dilakukan seiring meningkatnya biaya operasional serta kebutuhan peningkatan kualitas layanan. Menurutnya, PELNI menargetkan layanan angkutan muatan tetap berjalan optimal dan mampu memenuhi kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam penjelasannya, PELNI juga menghadirkan layanan muatan baru berupa Dry Container High Cube, yaitu peti kemas dengan dimensi lebih tinggi dibandingkan kontainer reguler 20 feet sehingga memiliki kapasitas muatan lebih besar.
Selain itu, PELNI menyederhanakan klasifikasi kendaraan dengan menggabungkan kendaraan Golongan IIIA dan IIIB menjadi satu kategori, yakni Golongan III. Dengan penggabungan tersebut, kedua jenis kendaraan kini dikenakan tarif yang sama.
Untuk layanan general cargo, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan wilayah layanan masing-masing daerah. Sementara general cargo khusus merupakan layanan pengiriman komoditas buah-buahan dan sayuran yang ditempatkan di car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai, dengan tujuan menjaga kualitas dan kesegaran muatan karena disimpan pada area bersuhu lebih stabil.
PELNI menyampaikan bahwa pemesanan kargo yang dilakukan sebelum 1 Juli 2026 tetap dikenakan tarif lama. Pemesanan layanan kargo kapal penumpang dapat dilakukan melalui aplikasi MyCargoo! yang dibuka mulai H-7 sebelum keberangkatan kapal.
Adapun batas waktu pemesanan (closing time) berbeda untuk setiap jenis muatan, yakni 24 jam sebelum keberangkatan untuk kontainer, dua jam sebelum keberangkatan untuk general cargo dan kendaraan, serta 30 menit sebelum keberangkatan untuk layanan Redpack.
PELNI mengimbau pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif dan layanan angkutan muatan untuk menghubungi kantor cabang PELNI terdekat agar memperoleh keterangan yang lengkap dan akurat.