Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah daerah mulai memunculkan persoalan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Sejumlah lokasi pembangunan dilaporkan berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara hukum dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, hampir 200 gedung KDMP disebut dibangun di atas LP2B. Sementara di Kabupaten Batang, sebagian besar lokasi pembangunan juga berada di kawasan LP2B. Adapun di Kabupaten Pasuruan, sedikitnya 13 lokasi pembangunan dibatalkan karena berada di kawasan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan KDMP tidak hanya berkaitan dengan pertimbangan bisnis atau prospek lokasi, melainkan telah menyentuh aspek hukum pertanahan dan pertanian, khususnya terkait perlindungan lahan sawah.
Dalam praktiknya, pemerintah desa kerap menghadapi keterbatasan aset tanah. Tanah desa yang tersedia sering kali berupa lahan pertanian produktif yang sudah ditetapkan, atau sedang diproses menjadi LP2B. Di tengah tekanan target pembangunan KDMP, penggunaan lahan berstatus LP2B dapat menjadi pilihan tercepat apabila pemeriksaan status hukum tidak dilakukan sejak awal.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengatur percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan bersinergi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Inpres tersebut juga memerintahkan koordinasi lintas sektor, integrasi data, serta pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan desain koordinasi tersebut. Pemerintah desa pada praktiknya diminta mengusulkan titik lokasi atau menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi. Setelah itu, pembangunan fisik dan operasionalisasi diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara itu, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian disebut tidak terlalu dilibatkan.
Situasi ini dinilai berdampak pada minimnya integrasi dan keterbukaan informasi spasial mengenai status LP2B maupun LSD. Akibatnya, pemerintah desa dan pemerintah daerah tidak terlibat penuh dalam verifikasi teknis maupun legalitas lokasi. Persoalan menjadi lebih rumit karena pengetahuan mengenai status LP2B dan LSD tidak selalu dimiliki oleh pemerintah desa, PT Agrinas Pangan Nusantara, maupun TNI.
Penetapan LP2B merupakan kewenangan tata ruang dan pertanahan yang tersebar pada pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian. Jika informasi spasial tersebut tidak disampaikan secara terbuka dan terintegrasi sejak awal, lokasi yang diusulkan berpotensi berada pada kawasan yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah desa berada pada posisi rentan. Di satu sisi, mereka dituntut segera menyediakan lahan untuk memenuhi target nasional percepatan pembentukan KDMP. Di sisi lain, akses terhadap informasi spasial maupun kepastian hukum status tanah yang diusulkan tidak selalu memadai. Ketika kemudian ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan LP2B, kepala desa berpotensi menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban.
Polemik ini muncul ketika pemerintah juga memperkuat perlindungan LP2B sebagai instrumen mewujudkan swasembada pangan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Salah satu targetnya adalah penetapan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga mengingatkan bahwa gerai maupun gudang KDMP tidak boleh dibangun di atas LP2B. Sebagai solusi, ia menyatakan Kementerian ATR/BPN akan menginventarisasi dan menawarkan lahan-lahan yang tersedia maupun tanah telantar, termasuk bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), agar pembangunan koperasi tidak menggunakan lahan sawah.
Di sisi lain, pemerintah mempercepat pembangunan KDMP dengan target puluhan ribu gerai dalam waktu relatif singkat sebagai pusat distribusi, perdagangan, logistik, dan pelayanan ekonomi desa. Secara konseptual, penguatan perlindungan LP2B dan percepatan pembangunan KDMP sama-sama dikaitkan dengan Asta Cita, namun berpotensi berbenturan jika penentuan lokasi tidak cermat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas melarang alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Pasal 44 ayat (1) menyatakan LP2B “dilindungi dan dilarang dialihfungsikan”. Alih fungsi untuk kepentingan umum hanya dimungkinkan setelah memenuhi persyaratan ketat, antara lain kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti.
Pasal 46 juga mewajibkan penyediaan lahan pengganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan apabila berupa sawah beririgasi. Ketentuan ini disebut telah ditegaskan kembali oleh Kementerian Pertanian melalui surat Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terkait pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada kawasan LP2B.
UU Nomor 41 Tahun 2009 tidak hanya memuat sanksi administratif. Dalam ketentuan pidana, setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dengan demikian, pembangunan KDMP pada kawasan LP2B tanpa memenuhi persyaratan undang-undang berpotensi masuk ke ranah pidana.
Untuk mencegah risiko tersebut, penentuan lokasi pembangunan KDMP dinilai perlu menjadi perhatian serius. Verifikasi peta LP2B, LBS, LSD, RTRW, RDTR, serta status pertanahan disebut perlu dilakukan sebelum lokasi ditetapkan dan pembangunan dimulai. Pedoman nasional penentuan lokasi yang mewajibkan verifikasi spasial juga dinilai dapat menjadi prasyarat sebelum penetapan lokasi, pencairan pembiayaan, dan dimulainya pembangunan fisik.
Langkah verifikasi dan koordinasi lintas instansi dinilai tidak hanya penting untuk melindungi lahan pertanian, tetapi juga untuk melindungi pemerintah desa, pemerintah daerah, serta pelaksana pembangunan dari risiko pelanggaran hukum. Dalam konteks negara hukum, percepatan pembangunan dipandang perlu berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kasus di Magelang, Batang, dan Pasuruan mengindikasikan bahwa persoalan utama bukan semata kepatuhan pemerintah desa terhadap UU Nomor 41 Tahun 2009, melainkan belum terintegrasinya tata kelola lintas instansi dalam penentuan lokasi pembangunan. Ketika data spasial, kewenangan tata ruang, pelaksanaan konstruksi, dan target pembangunan berjalan sendiri-sendiri, risiko pelanggaran hukum dinilai sulit dihindari.
Program KDMP yang ditujukan memperkuat ekonomi desa, pada akhirnya, dipandang memerlukan keterbukaan informasi spasial dan koordinasi antarlembaga agar tidak berbenturan dengan rezim perlindungan LP2B, serta tidak menimbulkan risiko pidana bagi pihak yang paling rentan dipersalahkan di lapangan.