Pembentukan undang-undang merupakan bagian dari politik hukum negara untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Politik hukum tidak hanya menunjukkan arah kebijakan negara dalam membangun sistem hukum, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana proses legislasi menjunjung demokrasi, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat. Dalam negara hukum yang demokratis, kualitas undang-undang dinilai bukan hanya dari isinya, melainkan juga dari proses pembentukannya.
Dalam konteks itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu produk legislasi paling penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP Nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. Dari sudut pandang politik hukum, kelahiran KUHP Nasional dipandang sebagai langkah strategis untuk menghadirkan hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Namun, proses pembentukan KUHP tidak lepas dari kritik yang datang dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga praktisi hukum. Kritik tersebut terutama menyoroti tingkat keterbukaan proses, efektivitas partisipasi publik, transparansi pembahasan, serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Secara normatif, pembentukan peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah asas keterbukaan, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan masukan sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Asas ini menempatkan masyarakat sebagai bagian dari proses pembentukan hukum dalam kerangka negara hukum demokratis.
Dalam praktiknya, pembahasan KUHP berlangsung sangat panjang. Pemerintah menyatakan penyusunan rancangan KUHP telah dilakukan selama puluhan tahun dengan melibatkan berbagai pakar hukum pidana. Sejumlah seminar, diskusi publik, dan uji publik juga pernah dilakukan. Meski demikian, lamanya proses pembahasan dinilai tidak otomatis menjamin partisipasi masyarakat berlangsung optimal. Sejumlah kelompok menilai ruang partisipasi yang tersedia lebih bersifat formal daripada substantif, karena masukan yang disampaikan dianggap belum sepenuhnya tercermin dalam rumusan akhir undang-undang.
Salah satu kritik yang kerap muncul berkaitan dengan akses publik terhadap naskah terbaru rancangan KUHP. Pada beberapa tahap pembahasan, perubahan rumusan pasal dinilai terjadi cukup cepat sehingga masyarakat kesulitan menyusun kajian komprehensif sebelum pengesahan. Situasi ini memunculkan kesan bahwa proses legislasi lebih berorientasi pada penyelesaian agenda politik ketimbang memperkuat kualitas substansi melalui dialog publik yang mendalam.
Dari perspektif politik hukum, kondisi tersebut mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan untuk segera memiliki KUHP Nasional dan tuntutan agar pembentukan hukum tetap menjunjung partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh dipahami sekadar formalitas. Partisipasi dinilai bermakna apabila masyarakat memiliki hak untuk didengar, pendapatnya dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas hasil pembahasan. Ketika ketiga unsur ini tidak terpenuhi secara optimal, legitimasi sosial undang-undang berpotensi melemah meskipun prosedur formal pembentukannya telah ditempuh.
Selain aspek proses, substansi sejumlah ketentuan dalam KUHP juga memunculkan perdebatan. Beberapa pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang kritik terhadap penyelenggara negara apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Di sisi lain, pemerintah berpandangan ketentuan-ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu, ketertiban umum, dan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum pidana tidak terlepas dari pilihan politik hukum yang dianut negara.
Politik hukum pembentukan KUHP juga memperlihatkan upaya dekolonisasi hukum pidana melalui penggantian KUHP kolonial menjadi KUHP Nasional. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat identitas hukum nasional yang berlandaskan Pancasila. Namun, semangat dekolonisasi dinilai semestinya tidak hanya tampak pada substansi, tetapi juga pada proses pembentukan yang terbuka, akuntabel, dan memberi ruang luas bagi partisipasi publik secara bermakna.
Transparansi menjadi aspek lain yang disorot. Transparansi tidak hanya berarti membuka akses dokumen rancangan, tetapi juga menjelaskan alasan perubahan pasal, dasar akademik yang digunakan, serta argumentasi pemerintah dan DPR dalam memilih kebijakan hukum tertentu. Dengan transparansi yang memadai, masyarakat dapat memahami bahwa norma-norma dibentuk atas pertimbangan rasional, bukan semata karena kepentingan politik sesaat.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan besar dalam menyusun KUHP yang dapat mengakomodasi beragam kepentingan di Indonesia yang majemuk. Setiap ketentuan pidana berpotensi memunculkan perbedaan pandangan, sehingga kompromi politik kerap tidak terhindarkan. Meski begitu, kompromi tersebut dinilai tidak boleh mengurangi penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara maupun prinsip-prinsip demokrasi.
Pada akhirnya, proses pembentukan KUHP menjadi pelajaran bahwa keberhasilan legislasi tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan rancangan undang-undang. Legitimasi juga ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukannya. Semakin terbuka, partisipatif, dan akuntabel proses legislasi, semakin besar peluang suatu undang-undang diterima dan dijalankan secara efektif.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak pembaruan hukum nasional sekaligus penanda arah politik hukum Indonesia untuk melepaskan diri dari warisan kolonial. Meski demikian, kritik mengenai keterbukaan, transparansi, dan efektivitas partisipasi publik menunjukkan bahwa penilaian terhadap kualitas undang-undang tidak dapat berhenti pada substansi semata. Ke depan, pembentukan peraturan perundang-undangan diharapkan semakin mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, transparansi yang konsisten, serta perlindungan hak-hak konstitusional agar setiap produk legislasi memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi sosial.