Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutus kontrak kerja dengan rekanan pengadaan mesin Rumah Produksi Susu di bawah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) DIY untuk tahun anggaran 2023. Keputusan ini diambil setelah hasil pengujian menunjukkan mesin yang disediakan tidak dapat difungsikan untuk berproduksi.
Pemda DIY menyatakan langkah tersebut merupakan respons atas wanprestasi pihak ketiga, sekaligus bentuk keterbukaan dan dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Selain memutus kontrak, Pemda DIY juga menolak mencairkan sisa pembayaran proyek yang belum dibayarkan.
Proyek pengadaan mesin ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat dengan sumber dana dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023. Total pagu anggaran proyek tercatat Rp8.169.247.000, dengan alokasi khusus pengadaan mesin sebesar Rp4.740.781.000. Dalam proses lelang yang disebut telah mengikuti regulasi, CV Anggrek Asri Jaya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750.
Namun, rekanan dinilai tidak memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen kerja. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan barang yang tidak sesuai spesifikasi tidak dapat diterima. “Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita,” ujarnya.
Pemda DIY menyebut telah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan masa kontrak sebanyak dua kali hingga tahun 2024. Meski demikian, rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, mengatakan pemutusan kontrak dilakukan agar Pemda DIY bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan penolakan pencairan sisa pembayaran dan penolakan menerima barang yang tidak berfungsi dilakukan sebagai mitigasi risiko agar keuangan negara tidak dirugikan. “DIY menolak menerima barang yang tidak berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko dan ketegasan agar uang negara tidak dirugikan,” katanya.
Ni Made menambahkan, kedatangan tim penyidik Kejati ke Dinas Koperasi dan UKM merupakan bagian dari prosedur penghimpunan data. Pemda DIY menyatakan menghormati penyidikan tersebut sebagai bagian dari penegakan transparansi.
Pasca pemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendalaman melalui audit teknis dengan menggandeng perguruan tinggi untuk memperoleh analisis yang lebih komprehensif. Pemda DIY menyebut rekomendasi dari tim ahli kampus saat ini sedang dijalankan oleh dinas terkait sebagai upaya menyelesaikan kendala pengadaan.