Pemda DIY Tegaskan Transparansi dalam Penanganan Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu 2023

Pemda DIY Tegaskan Transparansi dalam Penanganan Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu 2023

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023. Pemda DIY menegaskan sikap tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyidikan sekaligus penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan kedatangan tim penyidik ke Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan bagian dari prosedur pengumpulan data. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan asas transparansi yang dijalankan pemerintah daerah. Ia menyebut Dinas Koperasi dan UKM DIY menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat mandat dari Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut.

Proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Susu merupakan penugasan pemerintah pusat melalui Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2023, dengan total pagu Rp8,169 miliar. Dari jumlah itu, Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan atau mesin factory sharing. Proses lelang disebut telah dijalankan sesuai regulasi dan menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemda DIY menyatakan pihak rekanan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kerja. Ni Made menegaskan, barang yang tidak sesuai spesifikasi tidak dapat diterima dan menyebut persoalan tersebut berada pada pihak ketiga.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menyampaikan pemerintah daerah menolak menerima barang yang tidak berfungsi. Penolakan itu, menurutnya, dilakukan untuk melindungi keuangan negara sekaligus memastikan kualitas proyek sesuai standar.

Ia menambahkan, kontraktor telah diberi kelonggaran berupa perpanjangan masa kontrak hingga dua kali, bahkan melewati awal 2024. Meski demikian, hasil commissioning test menunjukkan mesin tidak dapat beroperasi. Uji coba itu disaksikan langsung oleh tenaga ahli dan praktisi profesional di bidang produksi susu UHT.

Merespons kondisi tersebut, Pemda DIY menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja. Srie Nurkyatsiwi menegaskan sisa pembayaran proyek tidak dicairkan.