Pemekaran di Papua Tambah Dapil dan Kursi DPR-DPD pada Pemilu 2024

Pemekaran di Papua Tambah Dapil dan Kursi DPR-DPD pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 menghadirkan arena baru dalam kontestasi politik menyusul pemekaran wilayah di Papua. Pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua berdampak pada penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi di parlemen, serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Dengan terbentuknya empat DOB di dua provinsi (Papua dan Papua Barat), jumlah dapil untuk Pemilu Anggota DPR RI bertambah dari 80 menjadi 84. Seiring itu, jumlah kursi DPR RI meningkat dari 575 menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah provinsi dari 34 menjadi 38 juga berpengaruh pada Pemilu Anggota DPD RI. Dapil tunggal DPD yang semula 34 provinsi bertambah menjadi 38 provinsi. Karena setiap provinsi memperebutkan empat kursi, jumlah anggota DPD RI meningkat dari 136 menjadi 152 kursi.

Meski pemekaran terjadi di tengah tahapan pemilu, proses pencalonan anggota DPD dinyatakan relatif tidak terganggu. Tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Pemerintah mengantisipasi berbagai implikasi pemekaran melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memastikan kepastian hukum tanpa mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 12 Desember 2022.

Perpu tersebut memuat perubahan sejumlah norma yang antara lain berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, jadwal kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara pada 2024, serta penyesuaian dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi akibat pertambahan penduduk.

Agar tahapan pemilu tetap berjalan, Perpu itu menyisipkan Pasal 10A yang mengatur pembentukan KPU provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ketentuan pembentukan empat KPU provinsi tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU). Selama KPU provinsi di empat wilayah itu belum terbentuk, fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dijalankan oleh KPU hingga terbentuknya KPU provinsi setempat. KPU juga diberi kewenangan mengatur tata cara pelaksanaan serta pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU provinsi di empat DOB melalui PKPU.

Pengaturan pembentukan Bawaslu provinsi di empat provinsi baru juga tercantum dalam Pasal 92A Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

Di sisi lain, tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD yang berjalan mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Dalam proses ini, Bawaslu bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh KPU dan jajarannya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan kepemiluan.

Salah satu aspek yang diawasi adalah pemenuhan dukungan minimal sebagaimana diatur Pasal 183 UU Pemilu. Ketentuan dukungan didasarkan pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu provinsi: hingga 1.000.000 orang memerlukan dukungan minimal 1.000 pemilih; lebih dari 1.000.000 sampai 5.000.000 memerlukan 2.000 dukungan; 5.000.000 hingga 10.000.000 memerlukan 3.000 dukungan; lebih dari 10.000.000 hingga 15.000.000 memerlukan 4.000 dukungan; dan lebih dari 15.000.000 memerlukan 5.000 dukungan. Pengawasan juga mencakup syarat sebaran dukungan, yakni tersebar di sedikitnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait.

Tahapan pencalonan perseorangan DPD telah memasuki verifikasi faktual pertama pada 6–26 Februari 2023 dan pelaksanaannya disebut tidak melewati batas akhir. Namun, tidak semua bakal calon memenuhi syarat dukungan minimal. Di Kabupaten Rejang Lebong, misalnya, tercatat 511 dukungan bakal calon anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Bengkulu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bakal calon yang dinyatakan TMS masih diberi kesempatan melakukan perbaikan dan menyerahkan dukungan perbaikan kedua pada 2–11 Maret 2023, dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan kedua pada 12–21 Maret 2023. Setelah itu dijadwalkan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret–8 April 2023, serta penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal dan sebaran pada 13–17 April 2023.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran persyaratan calon pada 1–14 Mei 2023, disusul verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei–13 Juli 2023. Calon diberi kesempatan perbaikan persyaratan pada 16–29 Juli 2023, kemudian verifikasi administrasi perbaikan dilakukan pada 30 Juli–28 Agustus 2023.

Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dijadwalkan 29 Agustus–11 September 2023, dengan pengumuman DCS pada 12–16 September 2023. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan atas DCS pada 12–21 September 2023. KPU juga membuka ruang klarifikasi calon terkait masukan dan tanggapan masyarakat dalam rentang 2 September hingga 1 November 2023. Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan 2–24 November 2023, dengan penetapan DCT pada 25 November 2023.

Penyesuaian akibat pembentukan empat provinsi baru di Papua menjadi salah satu faktor yang menambah dinamika Pemilu 2024. Tahapan pemilu ditargetkan tetap berjalan sesuai jadwal hingga hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.