Pemerintah Percepat Infrastruktur Energi dan Migas, Tata Ruang Jadi Penentu Penyediaan Lahan dan Perizinan

Pemerintah Percepat Infrastruktur Energi dan Migas, Tata Ruang Jadi Penentu Penyediaan Lahan dan Perizinan

Jakarta — Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi dan minyak serta gas bumi (migas). Langkah ini ditujukan untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Infrastruktur Energi dan Migas yang dihadiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta PT Pertamina (Persero), pada Jumat (12/06). Rapat dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Dalam rapat itu, pemerintah membahas percepatan penyediaan lahan dan perizinan tata ruang untuk sejumlah proyek strategis di sektor migas dan energi baru terbarukan di berbagai wilayah. Pemerintah menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur energi tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan lahan pertanian melalui penyesuaian tata ruang dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan pentingnya percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas guna meningkatkan produksi energi dalam negeri. Ia menyebut Indonesia masih menghadapi tantangan tingginya impor minyak yang mencapai sekitar satu juta barel per hari, sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperkuat pasokan energi nasional.

“Pemerintah mendorong percepatan penyediaan lahan dan perizinan tata ruang agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dapat segera beroperasi. Langkah ini penting untuk meningkatkan produksi dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak,” ujar Yuliot.

Yuliot juga menyampaikan sejumlah proyek migas yang sudah siap dikembangkan berpotensi menambah produksi sekitar 15.000 barel minyak per hari apabila dapat beroperasi sesuai target pada tahun ini. Menurutnya, peningkatan produksi migas turut berdampak pada stabilitas ekonomi melalui pengurangan impor energi, peningkatan penerimaan negara, dan dukungan bagi aktivitas industri dalam negeri.

Sejumlah proyek prioritas yang dibahas antara lain pengembangan sumur Bambu Gede dan Akasia Cita di Jawa Barat. Proyek ini membutuhkan lahan sekitar 8,7 hektare dengan potensi produksi mencapai 8.500 barel minyak per hari. Selain itu, turut dibahas pengembangan sumur eksplorasi di Zona 11, pembangunan stasiun pengumpul pada Zona 7, pengembangan sumur baru di wilayah Blok Cepu, serta fasilitas pendukung produksi migas lainnya.

Suyus Windayana menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mendukung percepatan proyek strategis sektor energi melalui penyederhanaan proses perizinan tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional dengan tetap memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai prinsip tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi investasi,” kata Suyus.

Ia menambahkan, untuk lokasi yang telah ditetapkan pemerintah, memiliki data spasial yang jelas, serta tidak memiliki persoalan tata ruang, proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat dilakukan lebih cepat guna mendukung percepatan investasi strategis nasional.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah adanya sejumlah lokasi proyek yang beririsan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah menegaskan pembangunan infrastruktur energi tidak boleh mengabaikan perlindungan lahan pertanian produktif sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional.

“Tata ruang harus mampu menjadi instrumen yang menyeimbangkan kepentingan pembangunan, investasi, ketahanan energi, dan perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan,” ujar Suyus.

Selain sektor migas, rapat juga membahas percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 103 GW yang memerlukan dukungan penyediaan lahan serta percepatan perizinan. Pemerintah menargetkan hambatan tata ruang dan perizinan dapat segera diselesaikan agar proyek energi baru terbarukan itu dapat direalisasikan sesuai target.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pemrakarsa proyek diminta memperbarui data spasial dan memperjelas batas kebutuhan lahan yang diajukan. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar penerbitan PKKPR dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan riil pembangunan di lapangan.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pemerintah menyatakan optimistis percepatan pembangunan infrastruktur energi dapat berjalan efektif untuk mendukung peningkatan produksi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, dan kedaulatan agraria secara berkelanjutan.