Pemerintah menerbitkan kebijakan untuk mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah tanpa harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini dinilai memakan waktu panjang.
Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Melalui SEB ini, pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Nusron mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengatasi kendala penetapan lahan pertanian di daerah yang kerap tertunda karena harus menunggu siklus revisi RTRW. “Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Nusron, SEB itu menjadi solusi sementara bagi daerah yang selama ini harus menunggu revisi RTRW setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Nusron menilai perubahan PP tersebut penting agar daerah memiliki fleksibilitas menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya, tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian. “Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” kata Nusron.
Sementara itu, Tito Karnavian menyebut SEB diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Ia mengatakan sejumlah wilayah menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi lainnya.
Kondisi tersebut, menurut Tito, membuat pemerintah perlu menghadirkan solusi yang tetap menjaga lahan pertanian sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluas pemahaman LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang akan mengaturnya,” ujarnya.
Tito menambahkan, kebijakan ini diharapkan mendukung dua agenda prioritas pemerintah sekaligus, yakni menjaga lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan serta mempercepat pembangunan perumahan. “Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara perlindungan lahan pertanian dan pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.