Pemerintah mewajibkan pemerintah daerah memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang sebagai langkah menjaga lahan sawah dari alih fungsi. Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Surat edaran tersebut mengatur pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Tito menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Intinya adalah menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah,” kata Tito di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Tito, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung program swasembada pangan. Karena itu, lahan yang masuk kategori Lahan Baku Sawah harus dilindungi dari alih fungsi.
Dalam peraturan presiden tersebut, disebutkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah. Lahan yang masuk kategori itu pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, pemerintah mengakui sejumlah daerah telah mengubah sebagian lahan sawah menjadi kawasan perumahan maupun kawasan komersial. Untuk merespons kondisi itu, pemerintah menetapkan penguncian luasan Lahan Baku Sawah dilakukan di tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota.
“Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi,” ujar Tito.
Dengan skema tersebut, gubernur dapat melakukan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain di wilayah provinsinya yang masih memiliki ketersediaan lahan sawah. Meski demikian, total luasan Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi tetap harus dipertahankan.
Tito menambahkan, kebijakan ini juga ditujukan untuk memberi kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, serta proses sertifikasi lahan yang selama ini terkendala akibat tumpang tindih status lahan.
“Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan landasan dalam proses sertifikasi lahan, tanpa menafikan program swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” katanya.