Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan, Warga Dilarang Bangun di Sempadan Pantai

Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan, Warga Dilarang Bangun di Sempadan Pantai

TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperketat pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang plang larangan dan imbauan di sejumlah titik strategis agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai.

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai peruntukan, terutama di wilayah pesisir Kecamatan Tukak Sadai. Dinas PUPR menilai bangunan yang berdiri di kawasan sempadan pantai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta dapat menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

Dinas PUPR Bangka Selatan menegaskan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014–2034. Dalam Pasal 22 Ayat (2) Huruf a disebutkan, kawasan sempadan pantai merupakan kawasan dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan Elfan Rulyadi melalui Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, mengatakan pemasangan plang merupakan bagian dari upaya pengendalian tata ruang yang sedang digencarkan pemerintah daerah.

Menurut Manson, masih banyak masyarakat yang membangun terlebih dahulu tanpa mengetahui apakah lokasi yang digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa tata ruang itu penting. Jangan sampai membangun terlebih dahulu, tetapi ternyata tidak sesuai dengan tata ruang. Hal seperti ini nantinya bisa menjadi masalah,” kata Manson saat ditemui di Toboali, Rabu (1/7/2026).

Ia mengakui, upaya sosialisasi yang dilakukan saat ini masih menghadapi keterbatasan anggaran. Meski begitu, pihaknya tetap berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat. “Kami memang terbatas dari sisi anggaran. Karena itu ke depan kami berharap bisa berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mendukung kegiatan sosialisasi tata ruang kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, PUPR Bangka Selatan memasang sedikitnya 10 plang yang terdiri dari plang imbauan dan plang larangan di sejumlah lokasi. Fokus pemasangan dilakukan mulai dari kawasan perkotaan hingga wilayah pesisir Kecamatan Tukak Sadai yang dinilai memiliki tingkat pemanfaatan ruang cukup tinggi dan berpotensi tidak sesuai peruntukan.

Manson menyebut sejumlah plang larangan dipasang di kawasan pesisir yang masuk wilayah sempadan pantai untuk menegaskan adanya aturan larangan pembangunan dalam radius 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut. Selain itu, plang imbauan dan larangan juga dipasang di sejumlah desa, antara lain Desa Tiram, Desa Terap, Desa Keposang, serta beberapa titik lain di Kecamatan Tukak Sadai.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa sebelum membeli lahan atau membangun, sebaiknya terlebih dahulu memastikan apakah lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang atau tidak,” ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Dinas PUPR juga mencantumkan nomor kontak pada plang yang dipasang. Masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung maupun mendatangi kantor PUPR untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian tata ruang.

Manson menegaskan, pemasangan plang ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan lindung dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Beberapa kawasan yang menjadi perhatian meliputi daerah resapan air, sempadan sungai, sempadan danau, kawasan pesisir pantai, hingga kawasan hutan lindung.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan lindung. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi merusak fungsi kawasan tersebut,” tegasnya.