Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memperkuat pengendalian tata ruang dengan memasang plang imbauan dan peringatan di sejumlah lokasi strategis. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata, mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai upaya memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya penataan ruang.
Sejauh ini, sebanyak 10 titik telah dipasangi plang yang tersebar di beberapa desa. Lokasi pemasangan sementara difokuskan di Kecamatan Tukak Sadai, meliputi Desa Terap, Desa Tiram, dan Desa Tukak. Selain itu, pemasangan juga dilakukan di Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
“Kami melakukan pemasangan plang mengenai tata ruang, baik itu plang imbauan maupun plang peringatan,” kata Manson, Kamis (25/6).
Manson menjelaskan, papan informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami aturan tata ruang yang berlaku di wilayahnya. Ke depan, pemasangan plang serupa akan diperluas hingga mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan.
Menurutnya, penataan ruang berperan penting dalam menjaga keteraturan lingkungan serta mencegah sengketa batas wilayah maupun lahan. Penataan ruang juga bertujuan melindungi fungsi lahan yang telah ditetapkan pemerintah agar pemanfaatannya tidak menyimpang dari peruntukan.
“Kami ingin memastikan keteraturan lingkungan, mencegah sengketa batas, dan melindungi fungsi lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Selain memasang plang, Dinas PUPR Bangka Selatan juga mengajak masyarakat mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum melakukan pembangunan maupun kegiatan usaha. Ajakan tersebut dituangkan dalam plang khusus yang dipasang di sejumlah lokasi sebagai bagian dari edukasi.
“Dengan memiliki KKPR, proses perizinan ke depan dapat berjalan lebih cepat dan aman karena rencana kegiatan telah melalui penyesuaian dengan tata ruang,” kata Manson.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dalam pemanfaatan ruang semakin meningkat dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “KKPR adalah bukti legalitas kita dalam memanfaatkan ruang,” ujarnya.