Pemkab Banjar Percepat Revisi Perda RTRW untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pemkab Banjar Percepat Revisi Perda RTRW untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026) pagi. Rapat ini membahas percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus utama pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian pangan.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Kegiatan tersebut dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kepala SKPD.

Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai kendala yang muncul dalam proses revisi Perda RTRW. Sekda Banjar H Yudi Andrea menyebut forum menjadi wadah strategis untuk merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” kata Yudi Andrea.

Rapat juga menindaklanjuti surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW untuk memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.

Untuk mendukung target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B. Langkah ini dinilai penting agar tidak memunculkan persoalan di lapangan pada tahap implementasi.

Pemkab Banjar turut mengungkap sejumlah tantangan, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Anggota forum menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Banjar.

Melalui forum tersebut, Pemkab Banjar berharap penataan ruang dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.