Pemkab Banjar Percepat Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Pertanian dan Jaga Kepastian Investasi

Pemkab Banjar Percepat Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Pertanian dan Jaga Kepastian Investasi

Pemerintah Kabupaten Banjar mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengantisipasi pesatnya pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai 2, Martapura, Rabu (1/7/2026) pagi.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Yudi Riswandi. Kegiatan ini dihadiri Tim Forum Penataan Ruang yang terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Forum Penataan Ruang merupakan agenda rutin pemerintah daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan tata ruang. Melalui forum ini, perangkat daerah menyampaikan masukan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi atas kendala dalam penyusunan maupun implementasi kebijakan tata ruang.

Pada rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada percepatan revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar. Revisi dinilai mendesak untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat sekaligus menjawab dinamika pembangunan yang terus berkembang di daerah.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah meningkatnya tekanan terhadap lahan pertanian akibat kebutuhan pembangunan kawasan permukiman, industri, infrastruktur, hingga investasi di berbagai sektor. Kondisi tersebut dinilai perlu dikendalikan agar tidak mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi penyangga ketahanan pangan daerah.

Yudi Andrea menegaskan penyusunan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ia menyebut pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan sawah produktif agar kepentingan ekonomi dan ketahanan pangan dapat berjalan beriringan.

“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” kata Yudi Andrea.

Ia menjelaskan, tata ruang yang baik menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan, mulai dari penetapan kawasan permukiman, kawasan industri, fasilitas umum, hingga kawasan pertanian yang harus dilindungi. Karena itu, penyusunan RTRW disebut perlu dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh instansi terkait agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam rapat tersebut, forum juga membahas tindak lanjut surat edaran terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang meminta seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi Perda RTRW. Revisi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pemerintah pusat menargetkan luas kawasan LP2B mencapai 87 persen hingga tahun 2029. Target tersebut menjadi salah satu acuan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah melalui penyesuaian dokumen tata ruang.

Untuk mendukung target tersebut, anggota Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat identifikasi, pendataan, serta inventarisasi lahan yang memenuhi kriteria LP2B. Langkah ini dipandang penting agar penetapan kawasan lindung didasarkan pada data yang akurat, sehingga dapat meminimalkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.

Inventarisasi juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status lahan yang dimiliki, sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah.

Namun, proses revisi RTRW disebut menghadapi tantangan, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan pada kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan sebelum proses penetapan kawasan selesai.

Kondisi tersebut menjadi perhatian peserta rapat karena pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menjaga lahan pertanian, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha yang akan menanamkan investasi di Kabupaten Banjar.

Karena itu, forum menilai koordinasi dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam penyelesaian revisi RTRW. Perangkat daerah diharapkan menyelaraskan data, mempercepat proses administrasi, serta membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar penyusunan regulasi dapat selesai sesuai target.

Pemerintah Kabupaten Banjar menilai RTRW yang mutakhir penting sebagai pedoman pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang. Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan dapat diarahkan lebih terencana, potensi konflik pemanfaatan ruang berkurang, kepastian hukum bagi investor meningkat, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Di sisi lain, perlindungan lahan pertanian produktif diharapkan menjamin keberlangsungan produksi pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung program ketahanan pangan nasional.

Melalui Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 ini, Pemkab Banjar berharap seluruh tahapan revisi Perda RTRW dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan perlindungan LP2B dalam jangka panjang.