Pemkab Buleleng dan Kejari Perkuat Tata Kelola Desa lewat PKS Pendampingan Hukum

Pemkab Buleleng dan Kejari Perkuat Tata Kelola Desa lewat PKS Pendampingan Hukum

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejari Buleleng.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kejari Buleleng Dicky Darmawan bersama perwakilan perbekel desa se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ngurah Arya, serta perwakilan Forkopimda Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6).

Acara ini juga dihadiri Sekda Buleleng, pimpinan perangkat daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, para camat, perbekel, Ketua BPD, serta Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Buleleng. PKS tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada Kejari Buleleng atas inisiasi kerja sama tersebut. Ia menilai kerja sama ini penting seiring semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada desa. Menurutnya, pembangunan desa berkelanjutan tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi juga dukungan dan pendampingan hukum agar proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Melalui kerja sama ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini menjadi upaya preventif agar pengelolaan pembangunan dan keuangan desa dapat berjalan lebih optimal serta terhindar dari potensi kesalahan maupun penyimpangan,” ujar Sutjidra.

Ia juga mengajak seluruh perbekel memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal, termasuk aktif berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sutjidra berharap langkah ini membuat kebijakan dan program pembangunan desa dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Sutjidra menyoroti pentingnya sinergi antara perbekel, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, ketiga unsur itu memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga diperlukan komunikasi harmonis, koordinasi yang baik, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing.

Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkab Buleleng berharap penguatan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel, sekaligus mendorong percepatan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan.