Pemkab Jember: Penetapan LP2B Bisa Dilakukan Tanpa Menunggu Perda RTRW

Pemkab Jember: Penetapan LP2B Bisa Dilakukan Tanpa Menunggu Perda RTRW

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini diharapkan mempercepat kepastian tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian dan investasi.

Bupati Jember Muhammad Fawait, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Menteri Dalam Negeri yang terbit pada Juni 2026. Melalui regulasi itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kawasan LP2B sementara sembari menunggu proses penataan ruang yang bersifat permanen.

Fawait menyampaikan, Pemkab Jember melalui Satuan Tugas Tata Ruang telah mengirimkan usulan penetapan wilayah LP2B kepada Kementerian ATR/BPN. Saat ini, pemerintah daerah menunggu balasan dari kementerian yang akan menjadi dasar dalam penataan tata ruang di Kabupaten Jember.

Menurutnya, kepastian peta LP2B nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan investor dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan serta area yang harus tetap dilindungi sebagai lahan pertanian.

Ia juga menegaskan luas kawasan LP2B di Kabupaten Jember meningkat dibandingkan sebelumnya. Peningkatan itu disebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Selain itu, Pemkab Jember menyiapkan pemberian insentif untuk mendukung upaya mempertahankan lahan pertanian produktif.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Jember menyatakan pembangunan daerah akan tetap diarahkan pada keseimbangan antara investasi dan perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.